Berkas Dilimpahkan, Malinda Dee Segera Disidang di PN Jaksel

Berkas Dilimpahkan, Malinda Dee Segera Disidang di PN Jaksel

- detikNews
Rabu, 19 Okt 2011 21:04 WIB
Berkas Dilimpahkan, Malinda Dee Segera Disidang di PN Jaksel
Jakarta - Kejaksaan telah melimpahkan berkas tersangka pencucian uang nasabah Citibank, Malinda Dee ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Tak lama lagi, perempuan seksi pembobol dana puluhan nasabah Citibank ini akan tampil di persidangan.

"Sudah dilimpahkan (ke PN Jaksel)," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Masyhudi dalam pesan singkatnya, Rabu (19/10/2011).

Siang ini, jaksa penuntut umum yang menangani perkara Malinda melimpahkan berkas perkara Malinda ke PN Jaksel. Selanjutnya, pihak pengadilan akan menentukan jadwal sidang dan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Malinda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dituturkan Masyhudi, jaksa menjerat Malinda dengan 3 dakwaan kumulatif. Malinda dijerat pasal pidana perbankan dan pencucian uang.

Dakwaan kesatu primair melanggar pasal 49 ayat (1) huruf a UU no 7 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP, subsidair pasal 49 ayat (2) huruf b.

Dakwaan kedua pasal 3 ayat (1) huruf b UU No 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU No 25 Tahun 2003 sebagaimana diubah dengan UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 65 ayat (1) KUHP. Dakwaan ketiga melanggar pasal 3 UU No 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU No 25 Tahun 2003 sebagaimana diubah dengan UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Ancaman pidananya yang pasal 49 ayat (1) huruf a saja minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda minimal Rp 10 miliar dan paling banyak Rp 200 miliar," terang Masyhudi.

Sebelumnya diberitakan, masa penahanan Malinda Dee diperpanjang selama 30 hari terhitung sejak 5 Oktober lalu. Diketahui bahwa masa penahanan Malinda selama 20 hari di bawah Kejaksaan telah berakhir pada 4 Oktober.

"Sudah diperpanjang penahanannya oleh PN Jaksel. Diperpanjang selamna 30 hari sesuai KUHAP," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Masyhudi dalam pesan singkatnya kepada detikcom, Senin (3/10).

Malinda telah menjadi tahanan Kejaksaan sejak dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 14 September lalu. Kejaksaan pun menitipkan Malinda Dee ke Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur sejak hari itu.

Malinda Dee diduga melakukan pidana pencucian uang dan tindak pidana perbankan. Mantan Senior Relationship Manager Citibank Landmark itu mengalirkan milliaran dana nasabah ke beberapa rekening yang kemudian diketahui ditransfer kembali ke rekening milik Malinda.

Selain Malinda, polisi juga menetapkan Dwi Herawati (eks Pegawai Citibank NA), Novianty Irine, SE (cash supervisor/head teller Citibank Landmark Jakarta) dan Betharia Panjaitan (cash supervisor/head teller Citibank Landmark. Berkas ketiganya telah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa dan telah dilakukan pelimpahan tahap II oleh Polri kepada Penuntut Umum di Kejari Jaksel. Kini masih dalam tahap penyusunan dakwaan.

Selain itu, polisi juga menyeret Andhika Gumilang (suami siri Malinda), Viska (adik kandung), dan Ismail (ipar) karena diduga menerima dan menikmati uang dari Malinda hasil pencucian uang. Ketiganya tengah menjalani tahap persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

(nvc/mok)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads