Palembang -
Seorang tukang parkir, Yusman (33), dituntut enam tahun penjara serta denda Rp 1 miliar. Tuntutan berat itu karena Yusman kedapatan memiliki narkoba jenis sabu-sabu seberat 7,73 gram.
Ancaman hukuman serta denda yang luar biasa besar ini, dibacakan jaksa di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (19/10/2011).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siti Fatimah SH menilai perbuatan terdakwa melanggar pasal 114 (2) jo pasal 132 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepada majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Zuhardi SH, terdakwa mengajukan pembelaan pada sidang selanjutnya. Berdasarkan berkas perkara jaksa, terdakwa Yusman dan Saibun (berkas terpisah) ditangkap petugas di area parkir sebuah rumah makan Jalan Kolonel Haji Burlian, Sukarame Palembang, Senin (18/7), sekitar pukul 23.30.
Petugas menemukan barang bukti satu paket besar sabu-sabu yang hendak akan dijual terdakwa.
(tw/mok)