"Bisa dilihat dari Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Sensitivitas presiden tidak terlihat terkait korupsi yang terjadi di 2 kementerian tersebut," terang Koordinator Divisi Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW), Febri Diansyah dalam pernyataannya kepada detikcom, Rabu (19/10/2011).
Febri mengingatkan alasan praduga tidak bersalah tidak bisa menjadi alasan pembenar bagi presiden. Karena reshuffle yang dilakukan ini tidak masuk dalam ranah penegakan hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Febri melanjutkan, benar seandainya alasan sang menteri belum tentu terlibat korupsi, namun yang penting dicatat, di kementerian itu terjadi kasus korupsi.
"Setidaknya terjadi korupsi di 'kantornya' sendiri. Ini sudah membuktikan kegagalan sebagai pemimpin," tuturnya.
Diketahui, KPK menangkap tangan praktik suap di Kemenpora dan Kemenakertrans. Untuk di Kemenpora KPK menangkap Mindo Rosalina Manulang dan Sesmenpora Wafid Muharam terkait proyek Wisma Atlet. Keduanya, bersama Direktur PT DGI M El Idris sudah divonis penjara.
Sedang di Kemnakertrans KPK menangkap pengusaha Dharnawati dan staf di Kemnakert Dadong Irbarelawan dan Nyoman Suisyana. Kasus ini masih diproses di KPK. Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
(ndr/mok)











































