Sunin Bunuh Istrinya karena Kerap Marah dan Pulang Malam

Sunin Bunuh Istrinya karena Kerap Marah dan Pulang Malam

- detikNews
Rabu, 19 Okt 2011 19:43 WIB
Jakarta - Kesal lantaran istri sering marah-marah dan pulang malam, Sunin tega membacok Ida alias Busin dengan sebilah golok. Golok itu kemudian dibuang ke sungai di kawasan Kampung Pasir Konci Poncol, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

"Saya kesal karena istri saya sering pulang malam. Kalau saya tanya habis dari mana, dia malah balik marah," kata Sunin kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/10/2011).

Sunin menceritakan, peristiwa berdarah dimulai dari pulangnya Ida ke rumah mereka di Kampung Pasir Konci Poncol, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi pada Kamis (14/10) malam. Sunin lalu menegur istrinya itu.

"Kamu habis dari mana malam-malam gini baru pulang, bukannya bantuin suami jaga warung, malah keluyuran aja," kata Sunin.

Ditanya sang suami, Ida kemudian marah-marah. Ida lantas mengatakan kalau Sunin tidak bisa menafkahinya.

"Apa urusan kamu, nafkahin aja cuma seratus ribu sehari, mau larang-larang," ujar Ida seperti ditirukan Sunin.

Percekcokan keduanya kemudian semakin memanas. Ida lantas mengambil golok di rumahnya itu sembari mengacung-acungkannya di hadapan suaminya.

"Karena kesal, lalu saya rebut goloknya dan saya lalu membacoknya pakai golok itu. Ya, namanya juga khilaf," ujar Sunin.

Karena panik, usai membunuh korban, Sunin lantas mengikat istrinya. Kemudian pada Jumat subuh, Sunin menenggelamkan tubuh istrinya yang sebelumnya diberi pemberat berupa batu.

"Ya biar nggak ketahuan, jadi saya tenggelemin," kata pria yang bekerja sebagai pedagang kopi di warung remang-remang itu.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Gatot Edy Pramono mengatakan, motif pembunuhan Ida dilatarbelakangi permasalahan suami-istri itu.

"Permasalahan keluarga, ribut-ribut, cekcoklah suami-istri ini. Lalu istri bawa golok, direbut suami, lalu dibacok lehernya oleh suaminya," kata Gatot.

Sunin ditangkap di Pabuaran, Subang, Jawa Barat pada Rabu (19/10) dini hari. Dari tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sandal tersangka di TKP, batu pemberat dan tali.

"Sementara goloknya masih kita cari. Menurut pengakuannya, katanya dibuang ke sungai," kata Gatot.

Sementara itu, dari hasil pengecekan sampel darah pada mayat dengan noda darah di rumah Sunin, keduanya identik darah Ida.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

(mei/ndr)


Berita Terkait