Hal tersebut disebutkan Jon yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Soemino Eko Saputro di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2011).
"Kita di sana menghitung volumenya cukup. Secara kasat mata tidak ada masalah," ujar Jon Erizal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam persidangan yang berlangsung singkat ini, Hakim juga sempat menanyakan peran dari Sumitomo Joint Operation (MHWS Joint Operation) yang menjadi pemenang dalam tender pengkutan KRL hibah ke Indonesia.
Ketua Majelis Hakim, Marsudin Nainggolan juga menanyakan umur kereta api hibah yang akan dibawa ke Indonesia. "Saksi tahu umur kereta yang akan dibawa itu. Apakah itu sudah berumur 40 tahun?" katanya.
Jon pun hanya menjawab pendek pertanyaan hakim itu. "Tidak tahu," jawab Jon yang saat ini sebagai duduk sebagai Bendahara Umum Partai Amanat Nasional (PAN) periode 2010-2015.
Dalam kasus proyek pengangkutan KRL dari Jepang pada 2005 ini negara diduga dirugikan hingga Rp 20,5 miliar. KPK dalam kasus ini menjerat satu terdakwa yang kini tengah di sidang mantan Dirjen Perkeretaapian Soemino.
(fiq/ndr)











































