Informasi diperoleh detikcom, Rahmat diduga terlibat kasus pembunuhan dalam sebuah perkelahian. Sedangkan Takdir diduga sebagai pelaku pembunuh istrinya. Rahmat dan Takdir, dituntut hukuman mati dalam proses pengadilan. Rencananya vonis akan dijatuhkan pada 1 April dan 1 Juni 2012 mendatang, di pengadilan di Tawau, Malaysia.
Selain Rahmat dan Takdir, ada 3 orang WNI lainnya di Tawau Malaysia, yang terancam menyusul proses hukum Rahmat dan Takdir. Ketiga WNI lainnya, Hamzah Bin Muhammad Yunus (30) diduga terlibat pembunuhan sopir taksi, Jhon bin Tindas (28) asal Sulteng diduga terlibat pembunuhan WNI lainnya serta Kristianus Sewar asal Nusa Tenggara Timur, juga diduga terlibat pembunuhan mertua. Kini ketiganya juga dalam proses hukum polisi Diraja Malaysia untuk dihadapkan pada proses penuntutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Kepala Badan Nasional Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI (BP3TKI) Kabupaten Nunukan Muhammad Syafri, membenarkan informasi mengenai WNI yang akan dihukum mati tersebut.
"Ya saya dengar dan terima informasi itu. Itu sudah dilakukan pendampingan hukum dari Konsulat RI di Tawau Malaysia," kata Syafri.
Sejauh ini, kelima orang tersebut dalam kondisi sehat. Konsulat RI di Tawau, juga telah memantau kondisi kesehatan terkini kelima WNI tersebut. "Dari konsulat sudah mengunjungi kelimanya. Kondisinya sehat walafiat," tutup Syafri.
(nal/nal)











































