Wakil Menteri Kemenkum HAM, Denny Indrayana, mengatakan pemerintah sudah berdiskusi dan berkomunikasi terkait remisi. Pemberian remisi harus sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi dan untuk rasa keadilan. Eks Menkum HAM Patrialis Akbar juga sudah melakukan kajian.
"Sambil kajian ini dilakukan, kita melakukan moratorium untuk terpidana kasus korupsi. Tidak hanya kasus korupsi tetapi juga terpidana terorisme dan kejahatan-kejahatan organizing crime," kata Denny.
Hal ini disampaikan Denny dalam jumpa pers di kantor Kemenkum HAM, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2011). Denny didampingi Menkum HAM Amir Syamsuddin.
Menurut dia, saat ini pemberian remisi untuk terpidana korupsi dan kasus terorisme sudah diperketat. "Tetapi sekarang akan lebih diperketat. Kita moratorium sampai ada kebijakan yang saat ini sedang dikaji," kata Denny.
(aan/vit)











































