Romli Atmasasmita: Seharusnya Panda Nababan Dibebaskan

Romli Atmasasmita: Seharusnya Panda Nababan Dibebaskan

- detikNews
Rabu, 19 Okt 2011 16:46 WIB
Romli Atmasasmita: Seharusnya Panda Nababan Dibebaskan
Jakarta - Politikus senior PDI Perjuangan, Panda Nababan, kini mendekam di penjara karena divonis bersalah menerima aliran dana 29 lembar travel cek terkait pemilihan DGS BI. Menurut Guru Besar Universitas Padjajaran, Romli Atmasasmita, seharusnya Panda dibebaskan dari semua tuduhan.

"Kalau menurut kajian saya, saya yakin, harusnya Bang Panda dibebaskan. 40 Tahun saya mengajar, banyak yang saya ajar hakim, jaksa, harusnya Bang Panda dibebaskan," kata Romli dalam peluncuran buku di aula Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu, (19/10/2011).

Menurut Romli, dia setuju dengan dissention opinon 2 hakim yang mengadili Panda, I Made Hendra Kusuma dan Andi Bahtiar. I Made menyatakan Panda tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Sedangkan Andi Bahtiar mengungkapan jika ada yang menyatakan bahwa dakwaan penuntut umum terbukti, maka pernyataan tersebut melawan hukum alam atau sunatullah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya dukung disention oppinon kedua hakim tersebut. Kepintaran setinggi apapun, tanpa keyakinan beragama yang benar akan kehilangan roh ilahi yang bersifat amar maruf nahi munkar," tandas Romli.

Romli menyitir Al- Quran ayat Yasin yang berbunyi Allah maha mengetahui apa yang disembunyikan.
"Bang Panda, bersabarlah..," pesan Romli.

Panda Nababan sendiri mengaku KPK sekarang menjadi politisi, bukan penegak hukum. Pernyataan pimpinan KPK hanyalah pencitraan belaka.

β€œKPK dipimpin advonturir politik. Asyik membuat pernyataan-pernyataan yang tidak mencerminkan ucapan dari seorang pemimpin penegak hukum. Pernyataan-pernyataannya lebih banyak untuk pencitraan. Lihat kasus bank Century sudah dua tahun ditangani KPK, kok tidak bisa menangani kasus Century seperti pragmatisnya menangani cek pelawat. Berkali-kali pimpinanan KPK menyatakan belum ada bukti terjadinya tindak pidana korupsi," kata Panda dalam surat tertulis yang dibacakan dalam acara tersebut.



(asp/lrn)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads