"Memperkaya Neneng Sri Wahyuni dan Muhammad Nazaruddin sebesar Rp 27 miliar," ujar JPU Dwi Aries Sudarto di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2011).
Dalam dakwaannya, Aries menyebut sejumlah pejabat yang mendapat jatah diantaranya Direktur PSPK pada P2MKT Kemenarkertrans mendapatkan uang sebesar Rp 5 juta dan USD 10.000, ketua panitia pengadaan PLTS Sigit Mustofa Nurudin mendapatkan Rp 10 juta dan USD 1000.
"Agus Suwahyono selaku anggota panita mendapatkan Rp 2,5 juta dan US$ 3500, Sunarko Rp 2,5 juta dan US$ 3500, Direktur Utama PT Alfindo Nuratama Perkasa sebesar Rp 40 juta, dan Karmin Rasman selaku Direktur PT Nuratindo Bangun Perkasa sebesar Rp 2,5 juta," sebutnya.
Aries juga menyebut melalui rekening PT Alfindo Nuratama Perkasa memperoleh pembayaran dari pelaksanaan kegiatan pengadaan dan pemasangan PLTS Depnakertrans berjumlah Rp 8 miliar.
"Yang mana rekening itu dikuasai dan dikelola oleh Neneng Sri Wahyuni," jelasnya.
Diketahui, besar biaya pembangunan PLTS tersebut sebesar Rp 8.9 miliar dengan lokasi di Mesuji, Provinsi Lampung, Parit, dan Belitang di Provinsi Sumatera Selatan.
Timas Ginting diancam pidana Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-undang 31 tahun 1999 yang diubah pada Undang-undang nomer 31 tahun 1999.
(fiq/gun)











































