"Ada lebih dari 200 TKI diancam pidana mati. Di Malaysia ada 151 orang, Arab Saudi 43 orang, China 22 orang, Singapura 2 orang. Kita inginkan moratoriun secara umum dan menyeluruh pengiriman TKI ke luar negeri," tutur Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (19/10/2011).
Pembahasan ini sudah memasuki rapat pimpinan DPR. Kemenakertrans diminta mengambil tindakan konkret, termasuk penyelamatan TKI yang terancam hukuman mati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena itu pengiriman TKI hanya bisa dilanjutkan setelah semua TKI yang diancam hukuman mati berhasil dibebaskan. Selain itu, TKI bisa dikirim lagi bila telah mempunyai jaminan bahwa mereka mempunya keterampilan khusus sebelum dikirim ke luar negeri.
"Jadi hanya TKI yang sudah dilengkapi keterampilan yang dikirim ke luar negeri," tegasnya.
(van/gun)











































