βHidup di penjara selama 259 hari bukanlah hal yang mudah. Bagaimana membunuh kebosanan, kemudian membunuh keresahan jiwa. Penjara yang kapasitasnya untuk 900 jiwa, saat ini dihuni oleh 3000 jiwa dan berpenghuni 150 orang penderita HIV/AIDS. Campur lagi, karena tidak ada biaya dari negara. Saya berdiam dalam kamar yang sempit 1,8 x 2,4 di mana kamar mandi dan WC berada di dalamnya," tulis Panda.
Hal itu ditulis Panda dalam surat yang dibacakan oleh anaknya, Putra Nababan dalam peluncuran buku di aula Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu, (19/10/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama 37 minggu di penjara, Panda merasa dirinya dihinakan, dan dinistakan untuk sesuatu yang tak jelas perkaranya.
"Dituduh suap yang dikorupsikan, siapa penyuapnya? Kapan disuap? Dimana? Apa buktinya? Semua pertanyaan itu tidak terjawab. Lihat saja dakwaan dan tuntutannya dibuat sembarangan," lanjut Panda.
Yang menarik, peluncuran buku yang kemudian dilanjutkan dengan diskusi bedah buku itu digagas oleh para kolega Panda di Komisi III DPR yaitu Aziz Syamsuddin, Trimedya Panjaitan, Ahmad Yani, dan Syarifuddin Suding.
Adapun yang tampil sebagai pembahas dalam diskusi bedah buku adalah Prof Romli Atmasasmita (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Bandung), Ahmad Yani (anggota Komisi III DPR), Chaerul Imam (mantan Jaksa Senior), dan Hendardi (Direktur Eksekutif Setara Institute).
"Saat ini, koreksi terhadap KPK itu dianggap sebagai suara dari orang yang prokoruptor. Ini persis cara berfikir Orde Baru,β paparnya.
(asp/lrn)











































