Gara-gara Email, Seorang WN Korsel Ditahan Polda Metro Jaya

Gara-gara Email, Seorang WN Korsel Ditahan Polda Metro Jaya

- detikNews
Rabu, 19 Okt 2011 14:57 WIB
Jakarta - Polda Metro Jaya menahan Direktur Utama PT IDB Bio Research Development David Baek. Polisi menahan warga Korea Selatan ini lantaran mengirimkan email mengenai kasus yang melibatkan Komisaris IDB Bio Research Development Bambang Danardono.

"Ditahannya sejak 5 Oktober 2011," kata Kuasa hukum David, Veri Sitorus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (19/10/2011).

Veri menjelaskan, kliennya dilaporkan oleh Bambang pada Desember 2010 lalu. Setelah beberapa kali pemeriksaan, David akhirnya resmi ditahan sejak 5 Oktober 2011.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia dikenakan pasal 310 KUHP jo pasal 27 jo pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik," ungkapnya.

David merupakan Direktur Utama PT IDB Bio Research Development yang berlokasi di Cibadak, Sukabumi, Jawa Barat. David dilaporkan komisarisnya karena dianggap telah mencemarkan nama baik Bambang dengan membeberkan kasusnya yang tengah diproses di tingkat Pengadian Negeri (PN) Cibadak.

"David ini mengirimkan email ke salah satu investor IDB, Mark Truei, WN China, yang mengatakan bahwa Bambang ditahan di Sukabumi atas tuduhan penggelapan hasil panen umbi-umbian," jelas Veri.

Email tersebut dikirim David pada 5 Februari 2010 silam. Akhirnya, Bambang mengetahui hal itu dan melaporkan David ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

"Ini aneh, emailnya sudah sejak lama, kenapa tidak dari dulu-dulu dilaporkan? Kenapa baru Desember 2010 dilaporkannya?" ujar Veri mempertanyakan.

Selain dilaporkan atas pengiriman email, David juga dilaporkan karena telah memberikan keterangan pada pers mengenai kasus Bambang tersebut. "Kasusnya Bambang sendiri telah inkrah saat klien kami bersurat ke Mr Mark," ujarnya.

Veri menjelaskan, sebelum mencuatnya kasus pencemaran nama baik, Bambang pernah dilaporkan oleh David ke Polres Sukabumi atas tuduhan penggelapan hasil panen umbi-umbian di lahan wilayah Sukabumi pada Mei 2010. Kerugian akibat penggelapan itu, mencapai Rp 325 juta.

"Nah kasusnya kemudian sampai ke tingkat PN Cibadak, Bambang jadi terdakwa saat itu," kata dia.

Bambang kemudian divonis 4 bulan karena di PN Cibadak, terbukti melakukan penggelapan. Bambang kemudian ditahan pada November 2010.

Sementara itu, kuasa hukum David lainnya, Virza Roy menyesalkan penerapan pasal terhadap kliennya itu.
"Kami sangat menyesalkan penyidik terlalu jauh gunakan UU ITE. Klien kami hanya mengutarakan fakta yang ada di PN Cibadak," kata Virza.

Menurut Virza, dengan ditahannya David ini, investasi tanaman umbi-umbian terganggu. PT IDB Bio Research Development sendiri memiliki lahan tanaman umbi-umbian di sejumlah lokasi seperti NTT, Sukabumi dan Purwakarta.

"Ini sangat mengganggu investasi di Labuan Bajo, NTT," jelas Virza.

(nal/vit)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini