"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 3 junto pasal 18 Undang-undang 31 tahun 1999 yang diubah pada Undang-undang nomor 31 tahun 1999," ujar Jaksa Penuntut Umum, Malino Pranduk, di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2011). Ancaman hukuman maksimal atas perbuatan itu adalah 20 tahun penjara.
Timas, PNS Depnakertans ini, didakwa dengan memperkaya diri sendiri saat menjabat sebagai penjabat pembuat komitmen dengan menerima uang dari Neneng Sriwahyuni dan Nazaruddin. "Terdakwa menerima Rp 77 juta dan US $ 2000," kata Malino.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Termasuk Marisi Matondang, Rosalinda Manuliang, dan Aridin Ahmad, Dini Siswandini," sebutnya.
JPU menyebut kegiatan tersebut berlangsung sekitar bulan Januari 2008 hingga Juni 2009. Terdakwa secara secara melawan hukum melakukan kegiatan supervisi dan pemasangan PLTS yang bersumber dari dana ABPN-P yang bertentangan dengan pedoman pengadaan barang dan jasa.
"Melakukan perbuatan memperkaya disi sendiri atau orang lain atau suatu korporasi," ujarnya.
Malino menjelaskan, Neneng Sriwahyuni menerima transfer pembayaran melalui rekening PT Alfindo Narutama Perkasa dari Depnakertrans sebesar Rp 8 miliar.
"Yang mana rekening tersebut dikelola dan dikuasai oleh Neneng Sriwahyuni," sebutnya.
(fiq/lrn)











































