Timnas Ginting Terancam 20 Tahun Penjara

Korupsi PLTS

Timnas Ginting Terancam 20 Tahun Penjara

- detikNews
Rabu, 19 Okt 2011 14:34 WIB
Jakarta - Pengadilan Tipikor mulai menyidangkan kasus korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di beberapa daerah di Lampung dan Sumatera Selatan, dengan terdakwa Timas Ginting. Dia didakwa melakukan korupsi dengan memperkaya diri sendiri dan orang lain.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 3 junto pasal 18 Undang-undang 31 tahun 1999 yang diubah pada Undang-undang nomor 31 tahun 1999," ujar Jaksa Penuntut Umum, Malino Pranduk, di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2011). Ancaman hukuman maksimal atas perbuatan itu adalah 20 tahun penjara.

Timas, PNS Depnakertans ini, didakwa dengan memperkaya diri sendiri saat menjabat sebagai penjabat pembuat komitmen dengan menerima uang dari Neneng Sriwahyuni dan Nazaruddin. "Terdakwa menerima Rp 77 juta dan US $ 2000," kata Malino.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Malino menyebut, negara dirugikan sebesar Rp 2,7 miliar. Neneng dan Nazaruddin sendiri mendapatkan keuntungan sebesar Rp 2, 2 miliar. Besar biaya pembangunan PLTS tersebut sebesar Rp 8,9 miliar dengan lokasi Mesuji, Provinsi Lampung, Parit dan Belitang di Provinsi Sumatera Selatan.

"Termasuk Marisi Matondang, Rosalinda Manuliang, dan Aridin Ahmad, Dini Siswandini," sebutnya.

JPU menyebut kegiatan tersebut berlangsung sekitar bulan Januari 2008 hingga Juni 2009. Terdakwa secara secara melawan hukum melakukan kegiatan supervisi dan pemasangan PLTS yang bersumber dari dana ABPN-P yang bertentangan dengan pedoman pengadaan barang dan jasa.

"Melakukan perbuatan memperkaya disi sendiri atau orang lain atau suatu korporasi," ujarnya.

Malino menjelaskan, Neneng Sriwahyuni menerima transfer pembayaran melalui rekening PT Alfindo Narutama Perkasa dari Depnakertrans sebesar Rp 8 miliar.

"Yang mana rekening tersebut dikelola dan dikuasai oleh Neneng Sriwahyuni," sebutnya.

(fiq/lrn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads