"Pusat maunya untuk DGI," ujar saksi Arifin menirukan ucapan Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet Rijal Abddullah.
Hal tersebut dikatakannya di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Arifin, dalam pelelangan, PT DGI akhirnya dapat mengungguli 4 perusahaan besar lain, Nidya Karya, Waskita Karya dan Wijaya Karya. Namun, Arifin membantah kememangan PT DGI atas bantuan panitia.
"Kami tidak merasa membantu, ada dia beri Rp 50 juta, saya khilaf menerima itu, yang beri langsung Pak Idris," terangnya.
(fiq/lrn)











































