MA melansir putusan yang membebaskan anggota DPR Dimyati Natakusumah dari dugaan suap dalam pinjaman Pemkab Pandeglang sebesar Rp 200 milyar dari Bank Jabar. Jaksa menuding ada suap Rp 1,5 miliar dalam pinjam-meminjam itu.
Tapi MA menolak kasasi jaksa atas bekas Bupati Pandeglang yang kini anggota DPR itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perkara Nomor 1793 K/PID.SUS/2010 diputus pada 20 Januari 201 menyatakan tidak dapat menerima permohonan kasasi dari Jaksa pada Kejaksaan Negeri Pandeglang tersebut. Putusan ini juga dibuat oleh Suwardi dan Achmad Yamanie.
"Keputusan ini berkekuatan hukum tetap," tulis Imron.
Seperti diketahui, Majelis hakim Pengadilan Negeri Pandeglang pada 3 Juni 2010 memutuskan bebas mantan bupati Pandeglang yang kini masih menjadi Anggota DPR RI tersebut. Hakim mengatakan, terdakwa tidak terbukti melakukan suap, untuk mendapatkan pinjaman Rp 200 milyar dari Bank Jabar.
(asp/gun)