Jamwas Simpulkan Tidak Ada Pelanggaran Disiplin

Jaksa Temani Terdakwa Makan

Jamwas Simpulkan Tidak Ada Pelanggaran Disiplin

- detikNews
Rabu, 19 Okt 2011 13:31 WIB
Jakarta - Hasil klarifikasi Jaksa Agung Muda Pengawasan terhadap 2 jaksa Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat mencapai kesimpulan bahwa tidak ada pelanggaran disiplin yang terjadi. Tindakan kedua jaksa tersebut sesuai dengan prosedur dan murni demi alasan kemanusiaan.

"Kesimpulannya bahwa tidak ada pelanggaran disiplin kepegawaian yang bersangkutan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Noor Rachmad dalam pesan singkatnya kepada detikcom, Rabu (19/10/2011).

Tindakan kedua jaksa yang bernama Idial dan Zulkifli tersebut dengan makan semeja dengan terdakwa korupsi Djufri, bukanlah merupakan suatu pelanggaran kode etik. Terlebih diketahui bahwa keduanya tengah melaksanakan penetapan hakim untuk membawa terdakwa berobat ke rumah sakit.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebab jaksa tersebut melaksanakan penetapan (hakim)," tutur Noor.

Menurut Noor, motif kedua jaksa tersebut dengan mengajak makan terdakwa di sebuah rumah makan, murni didasari alasan kemanusiaan. Dimana saat itu, kedua jaksa khawatir jika terdakwa yang usai berobat tidak mendapat jatah makan saat dikembalikan ke rutan.

"Demi kemanusiaan, pada saat jam makan dan dikhawatirkan saat terdakwa dikembalikan ke rutan sudah tidak dapat jatah makan karena sudah lewat jam makannya, sehingga jaksa yang bersangkutan memberikan terdakwa makan," jelasnya.

Noor menegaskan, kedua jaksa tersebut yang membayar makan sang terdakwa saat itu dan itu sesuai dengan prosedur tetap jaksa dalam mengawal seorang terdakwa. Mengenai pemilihan lokasi makan di sebuah rumah makan yang diketahui tergolong mewah, Noor meminta masyarakat untuk tidak memandangnya terlalu negatif.

"Jangan hanya selalu dilihat yang negatifnya, lihat juga yang positifnya," ucap Noor.

Sebelumnya diberitakan dua jaksa dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Idial dan Zulkifli, serta Djufri kepergok makan siang semeja di Rumah Makan Lamun Ombak, Pasar Usang, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatra Barat.

Djufri adalah terdakwa kasus korupsi dalam pembelian tahan untuk lahan kantor wali kota dan DPRD Kota Bukittinggi tahun 2009 senilai Rp1,7 miliar. Oleh jaksa, mantan Walikota Bukittinggi ini diancam hukuman 15 tahun penjara dan denda ratusan juta rupiah.

Terhadap hal tersebut, Jamwas Marwan Effendy pun memerintahkan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kajati Sumbar) Mohammad Hamid untuk mengklarifikasi langsung kedua jaksa tersebut. Dari laporan lisan Kajati Sumbar, Marwan menuturkan, motif kedua jaksa tersebut menemani terdakwa makan demi kemanusiaan semata.

"Apa mau dibiarkan tahanan itu kelaparan saat dikembalikan ke rutan? Ini kata Kajati (Sumbar-red), semata-mata hanya soal kemanusiaan," tegas Marwan dalam pesan singkat kepada detikcom, Senin (17/10).

Selain itu, Marwan juga menilai, hal tersebut lebih kepada persoalan etika kesopanan. Meskipun sang terdakwa dijerat kasus pidana korupsi, jaksa tidak boleh mengabaikan sisi manusia sang terdakwa.

"Masa jaksa makan di warung atau kantin, dia (terdakwa-red) makan di toilet atau mobil tahanan. Kayaknya kurang etis," ucap Marwan.

(nvc/lrn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads