Ada 3 Opsi, Nasib Gula Ilegal Diputus 2 Minggu
Senin, 12 Jul 2004 15:05 WIB
Jakarta -
Nasib 73 ribu ton gula impor asal Thailand sedikit ada titik terang. Pemerintah memutuskan mengkaji selama 2 minggu untuk memastikan enaknya diapakan timbunan gula yang memicu kontroversi itu.Menurut Menko Perekonomian Dorodjatun Kuntjara-jakti, dalam aturan pemerintah, ada 3 opsi yang bisa diambil. Pertama, dimusnahkan. Kedua, disita negara untuk kepentingan sosial atau dilelang. Ketiga, dire-ekspor. Demikian hasil rapat terbatas soal gula di Istana Negara, Jl.Veteran, Jakpus, Senin (12/7/2004), yang dipimpin Presiden Megawati."Kita diberi waktu 2 minggu untuk menentukan keputusan akan dikemanakan gula ilegal tersebut. Keputusan itu akan didasari oleh Perpu No 8/1962 tentang Perdagangan Barang dalam Pengawasan," kata Djatun.Meneg Kominfo Syamsul Muarif menambahkan, barang-barang yang tidak jelas kepemilikannya itu memang bisa dimusnahkan, disita negara, dan dire-ekspor. "Namun persoalan gula ini memang tidak gampang. Umpamanya kita lelang, lalu gula masuk ke pasar, maka harga lokal akan anjlok, petani dirugikan. Kalau didiamkan, gula ini tak bisa bertahan lama. Apalagi dalam iklim tropis," paparnya.Kemungkinan dire-ekspor masih menjadi salah satu alternatif. Tapi, yang mere-ekspor itu yang jelas bukan yang mengimpor. Sehingga perlu keputusan hukum terhadap nasib gula ini. "Setelah diputuskan secara hukum yang benar, maka akan semakin cepat dalam mengambil tindakan," demikian Syamsul.
(nrl/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan
