Anggota DPRD Dilantik Juli-Agustus, DPR/DPD 1 Oktober
Senin, 12 Jul 2004 14:42 WIB
Jakarta - Pelantikan anggota Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota terpilih tidak secara serentak. Sedangkan untuk pelantikan anggota DPR dan DPD akan dilakukan 1 Oktober 2004.Demikian diungkapkan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hamid Awaluddin di Kantor KPU, Jl. Imam Bonjol, Jakarta, Senin (13/7/2004)."Hal ini dikarenakan periode keanggotaan DPRD (1999), pelantikannya berlainan waktu. Itu sebabnya tidak serentak," ujarnya.Dikatakan Hamid, pelantikan anggota DPRD akan dilakukan antara Juli-Agustus 2004. "Ada yang akhir Juli dan ada yang awal Agustus, pelantikannya bervariasi. Proses penetapannya sedang digodok KPU," katanya.Menurut Hamid, konsultasi antara KPU dengan Mahkamah Konstitusi (MK) berkaitan dengan putusan sengketa pemilu legislatif sudah selesai pekan lalu. Saat ini, pihaknya bersama depdagri sedang membahas mekanisme palantikan anggota legislatif."Selama ini pelaksananya Pemda. Ada pemikiran alternatif karena KPU sudah ada dilakukan sendiri. Alternatif lainnya dilakukan sekretariat DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota. Namun belum ada kesepakatan," jelasnya.
(nrl/)