KPU Larang Koordinator KPPS Al Zaytun ke Panwaslu Jabar
Senin, 12 Jul 2004 14:32 WIB
Bandung - Enam orang santri dan koordinator KPPS Mekar Jaya, Al Zaytun, belum memenuhi panggilan Panwaslu Jawa Barat. Salah satunya beralasan, ada larangan dari KPU Pusat.Hal itu diungkapkan Sekretaris Panwaslu Jawa Barat, Teten Setiawan kepada wartawan di kantor Panwaslu Jawa Barat, Jl. Merak, Bandung, Senin (12/7/2004).Teten mengungkapkan, Koordinator KPPS Mekar Jaya yang berada di areal Ma'had Al Zaytun, Ali Aminullah, lewat faksimili yang dikirimkan ke Panwaslu, Minggu (11/7/2004) mengatakan tidak bisa memenuhi undangan Panwaslu Jawa Barat. Ali mengatakan, hal itu terkait larangan yang dikeluarkan oleh KPU Pusat."Dalam faks tersebut Ali mengatakan, larangan KPU Pusat itu disampaikan oleh KPU Indramayu kepada dirinya lewat telepon. Karena mempertimbangkan larangan itu, Ali tidak memenuhi undangan kami," ujar Teten.Teten menegaskan, pihaknya akan meminta klarifikasi mengenai hal ini kepada KPU Pusat. Panwaslu Jawa Barat, sambung Tetan, ingin memastikan apakah larangan itu kebijakan institusi KPU atau bukan."Ini harus diklarifikasi apakah benar atau tidak larangan itu. Larangan tersebut dikeluarkan oleh institusi KPU atau bukan. Faktanya belum jelas, harus dicari fakta yang sesungguhnya," kata Teten.Pemanggilan Koordinator KPPS dan enam santri Al Zaytun ini dilakukan sejak beberapa waktu lalu oleh Panwaslu Jawa Barat. Sedianya mereka akan dimintai keterangannya terkait kasus penggelembungan suara di pondok pesantren tersebut.
(djo/)











































