Begitu juga dengan ahli yang didatangkan Samadi, Amman Sinaga dan Subagyo, sama-sama tidak tahu fitur dan menu dalam iPad.
Saat dikonfirmasi ke pihak Kejaksaan Agung, Rabu (19/10/2011) belum ada satu pun pejabat yang berwenang berkenan menjawab. SMS yang dikirim detikcom ke Jaksa Agung Muda (JAM) Pengawasan Marwan Effedy dan Kepala Pusat Penerangan Umum dan Hukum (Kapuspenkum) Noor Rachmad belum terbalas.
Sementara saat dihubungi berkali-kali ponsel keduanya juga tidak diangkat atau tidak tersambung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Ini saksi ahli, bukan saksi main. Bukan saksi fakta dalam kaitannya dengan terdakwa,“ ucap Bahasyim di depan majelis hakim Yonisman.
Sementara saat ditanya ketidakcakapannya memainkan iPad, namun berani menuntut 8 bulan penjara pedagang iPad, Calvin, jaksa berujar, “Kan ada aturan, UU, peraturan menteri. Saya cocokkan saja dengan yang di iPad dia (Charlie-red). iPad Charlie tidak punya label kartu garansi, buku petunjuk manual berbahasa Indonesia dan sertifikat.“
Ketidakpahaman jaksa disesalkan pengacara terdakwa, Andi Simangunsong. Menurutnya, karena kelemahan jaksa tersebut sehingga menyebabkan kliennya duduk dipesakitan.
“Beliau tidak tahu ada buku panduan berbahasa Indonesia dalam bentuk digital yang bisa di-download. Ini paperless dan go green. Hutan terselamatkan karena kalau harus dicetak, butuh 209 halaman hanya untuk 1 unit iPad,“ tukas Andi dalam berbagai kesempatan.
Sementara itu, pihak Kemendag dan Kemenkominfo yang menjadi institusi tempat Amman dan Subagyo bekerja menyatakan akan mengklarifikasi pernyataan keduanya didepan majelis hakim.
“Kami akan meminta keterangan dari Pak Bagyo, kami akan dengar versi dari Pak Bagyo. Logikanya, dia tahu fungsi-fungsinya. Logikanya dia mempersiapkan bila ditanya apa-apa yang telah diberi sertifikat atau tidak, supaya saat ditanya dia bisa menjawab,“ kata Kahumas Kemenkominfo Gatot Dewobroto kemarin.
(Ari/lrn)











































