Gugatan Gus Dur ke KPU, IDI,Depkes Dibacakan di PN Jakpus
Senin, 12 Jul 2004 14:18 WIB
Jakarta -
Setelah mengalami kebuntuan dalam proses mediasi KPU, akhirnya gugatan Gus Dur ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) serta Departemen Kesehatan (Depkes) sebagai turut tergugat dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), Jl.Gajah Mada, Senin (12/7/2004).Gugatan itu berkaitan dengan keputusan KPU yang mendiskualifikasi Gus Dur dari kursi capres dengan alasan kesehatan. Dalam gugatan yang dibacakan Ikhsan Abdullah, kuasa hukum Gus Dur, di depan majelis hakim yang diketuai Cucut Sutiyarso, keputusan KPU tersebut merupakan perbuatan melanggar hukum. Alasannya, KPU sudah merampas hak perdata dan pemerintahan penggugat (Gus Dur).KPU juga diskriminatif terhadap hak politik Gus Dur. KeputusanKPU itu telah merugikan nama baik Gus Dur. Atas dasar itu, Gus dur menggugat KPU dengan ganti rugi materiil Rp 1.000 materi dan imateriil Rp 1 triliun.Gus Dur juga menggugat KPU bersama turut tergugat untuk meminta maaf di media cetak dan eletronik dan membayar uang paksa Rp 1 juta/hari jika terlambat dalam memenuhi isi putusan.Tak SiapKetika sidang berlangsung, Sempat terjadi peristiwa yang membuat pengunjung tertawa sidang tertahan. Hal itu dipicu ketidaksiapan kuasa hukum Depkes, Binus Manik, dalam memberikan jawaban terhadap gugatan. Padahal kuasa hukum IDI dan KPU telah siap dengan jawabannya.Dalam sidang itu, Binus memberikan jawaban pada gugatan yang belum diubah. Padahal gugatan yang dibacakan saat ini telah mengalami perubahan. Buntutnya, para kuasa hukum IDI dan KPU pun hilir mudik ke meja Binus untuk memberi "pengarahan".Ketidaksiapan Binus Manik membuat kesal majelis hakim dan kuasa hukum KPU dan IDI yang telah jauh-jauh hari telah menyiapkan jawaban. Begitu juga kuasa hukum Gus Dur, Ikhsan Abdullah.Kekecewaan itu wajar saja, sebab tim kuasa hukum Depkes itu sudah dua kali ikut mediasi sehingga aneh jika mereka tidak mengetahui adanya perubahan gugatan, karena perubahan gugatan dilakukan saat mediasi.Hakim Cucut menyindir Manik dengan menyatakan, "Ini perlombaan sabar-sabaran, jadi semua harus sabar. Dan kami pikir dengan diamnya penggugat dan tergugat berarti setuju memberi kesempatan kepada kuasa hukum Depkes memperbaiki jawaban terhadap gugatan."Namun pernyataan ini mendapat protes kuasa hukum Gus Dur, KPU dan IDI. "Kami diam bukan tidak setuju," kata mereka. Setelah berdebat, sidang dilanjutkan pada 19 Juli 2004 dengan materi jawaban gugatan.
(nrl/)










































