"Seharusnya wakil menteri ini, berdasarkan permintaan atau masukan dari menteri terkait. Wakil menteri ini kan berkerja untuk membantu menteri, bukan presiden," tutur pengamat hukum tata negara, Irmanputra Sidin kepada detikcom, Rabu (19/10/2011).
Irman mengatakan, seharusnya presiden tinggal menyetujui usulan nama wakil menteri dari seorang menteri. Apa yang dilakukan presiden saat ini dengan hanya meminta masukan dari Wakil presiden dan UKP4 dinilainya tidak pas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pidatonya tentang reshuffle pada Selasa (18/10) malam, SBY mengatakan dirinya meminta masukan dari Wapres Boediono. Dia mengatakan melakukan reshuffle atas sejumlah pertimbangan.
Alih-alih meminta masukan dari seorang menteri, SBY malah mendepak menteri terkait dan menggantinya dengan orang baru serta menambah seorang wamen di kementerian tersebut. Salah satunya terjadi di Kemenkumham di mana Patralis Akbar keluar untuk digantikan duet menteri Amir Syamsuddin dan Wakil Menteri Denny Indrayana.
(fjp/feb)










































