"Iya, dengan Pepres tersebut SBY tidak lagi terhalang oleh aturan yang menyebutkan, wakil menteri harus minimal dari eselon 1A. SBY menjadi lebih leluasa dan tampaknya cukup dimaksimalkan," tutur pengamat hukum tata negara, Refly Harun kepada detikcom, Rabu (19/10/2011).
Refly sendiri menilai Perpres yang diterbitkannya pada 13 Oktober silam ini sebagai sesuatu yang lumrah. Meski ada pihak yang menilai dikeluarkannya Perpres tersebut terlalu berlatar belakang politik praktis, Refly menilai langkah SBY sesuatu yang wajar karena jabatan langkah menteri merupakan jabatan politis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Perpres yang mengatur syarat wakil menteri harus telah menduduki Eselon 1A telah diubah oleh Presiden. Sehingga, tanpa menyandang golongan 1A pun, kini PNS bisa menjabat sebagai wakil menteri.
"Ada beberapa hal yang memang menjadi pertimbangan untuk mengubah Perpres No 47 Tahun 2009 menjadi No 76 Tahun 2011. Di antaranya disebutkan dalam Perpes yang lama bahwa pada pasal 70 ayat 3 dinyatakan bahwa seorang wakil menteri harus telah atau pernah duduk sebagai Eselon IA," kata Juru Bicara Presiden Bidang Dalam Negeri Julian Aldrin Pasha di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (17/10/2011).
Perpes baru ini pun dimaksimalkan oleh SBY dalam pengumuman reshuffle di Rabu malam. Pria asal Pacitan ini menunjuk 13 wakil menteri baru, meski secara struktural tidak masuk dalam kabinet.
Wakil Menteri Baru:
1. Wamenteri Kesehatan: Ali Gufron Mukti
2. Wakil Menteri Kebudayaan dan Industri Kreatif: Sapta Nirwandar
3. Wakil Menteri Luar Negeri: Wardana
4. Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nasional bidang Pendidikan: Musliar Kasim
5. Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nasional bidang Kebudayaan: Wiendu Nuryanti
6. Wakil Menteri BUMN: Mahmudin Yasin
7. Wakil Menteri Perdagangan: Bayu Krisnamurthi
8. Wakil Menteri Keuangan: Mahendra Siregar
9. Wakil Menteri Pertanian: Rusman Heriawan
10. Wakil Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi: Eko Prasodjo
11. Wakil Menteri Hukum dan HAM: Denny Indrayana
12. Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral: Widjajono Partowidagdo
13. Wakil Menteri Agama: Nasaruddin Umar
(fjp/feb)










































