"Aspek tujuan pemidanaan secara filosofis menjadi salah satu variabel. 40 % Putusan tidak memenuhi tujuan penghukuman yaitu keadilan," kata salah seorang peneliti, Sidharta dalam konfrensi pers di kantor KY, Jalan Kramat Raya, Jakarta, Selasa, (18/10/2011).
KY meneliti 357 putusan, di mana pada tahun 2009 sebanyak 105 putusan pengadilan negeri untuk perkara pidana perdata. Sementara pada tahun 2010, sebanyak 100 putusan pengadilan negeri untuk perkara pidana perdata dan tahun 2011 meneliti 152 putusan pengadilan tinggi untuk perkara pidana perdata.
"Contohnya, ada ketidakjelasan dalam pidana denda. Besarnya tidak ditentukan sehingga terjadi perbedaan antara satu kasus dengan kasus lainnya," terang Sidharta.
Namun, riset ini diakui banyak kekurangan. Seperti sumber penelitian hanya menggunakan data sekunder. Sehingga banyak faktor yang menyebabkan kualitas putusan tidak dibahas contohnya suap atau ketidakprofesionalan hakim.
"Karena menggunakan data sekunder, maka what wrong nya tidak terjawab. Mengapa bisa ada putusan seperti itu. Kami hanya menilai putusan hakim sudah sesuai kaidah hukum atau belum," ungkap Sidharta.
Menanggapi hasil riset ini, Komisioner KY Jaja Ahmad Jayus menyebut berdasarkan penelitian putusan hakim pada tahun 2009-2011 telah menyimpulkan berbagai pelanggaran hakim berdasarkan aspek ketaatan terhadap hukum acara ada lima pelanggaran. Pertama, masih ditemukannya sejumlah terdakwa yang tidak didampingi oleh penasihat hukum. "Padahal jika dilihat dari ancaman hukumannya, keberadaan penasihat hukum ini diprasyaratkan dalam KUHAP," kata Jaja.
Kedua, lanjutnya, ditemukan indikasi putusan-putusan yang tidak proporsional dalam memuat pertimbangan para pihak. Ketiga, masih ditemukan kurangnya elaborasi hakim terhadap keterangan saksi kunci yang dapat mengungkap fakta hukum yang mencerminkan kebenaran material.
Keempat, masih ada putusan pengadilan tinggi terlihat ada ketidakjelasan sikapnya terhadap pelanggaran prosedural menurut KUHAP yang sebenarnya diancam dengan hukuman pembatalan. Kelima, masih ditemukan pembacaan putusan dengan musyawarah hakim pada tanggal yang sama.
"Sekalipun ini bukan pelanggaran hukum acara, namun kesan ketergesaan tidak bisa dihindari," kata Jaja.
(asp/feb)










































