MK Kabulkan Sebagian Uji Materi UU MK

MK Kabulkan Sebagian Uji Materi UU MK

- detikNews
Selasa, 18 Okt 2011 23:11 WIB
Jakarta - Uji materi UU MK yang sempat diajukan sejumlah orang sudah mencapai keputusan hakim. Hasilnya, MK mengabulkan sebagian uji materi UU itu.

"Mengabulkan sebagian gugatan uji materi atas UU No 8 tahun 2011 tentang perubahan atas UU No 24 tahun 2003 tentang MK," kata Ketua Mahfud MK di Gedung Mahkamah Konsitusi, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (18/10/2011).

Pasal yang dikabulkan tersebut yakni pasal 4 ayat f, ayat g, dan ayat h. Lalu Pasal 10, Pasal 15 ayat 2 huruf h, sepanjang frasa "...dan/atau pernah menjadi pejabat negara...", Pasal 26 ayat 5, Pasal 27 A ayat 2 huruf c, huruf d, dan huruf e, Pasal 27 A ayat 3, ayat 4, ayat 5, dan ayat 6. Pasal50 A, Pasal 59 ayat 2, Pasal 87 UU MK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini dinilai bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujarnya.

Pasal yang digugat antara lain soal pemilihan ketua dan wakil ketua MK yang satu paket, sebelumnya dilakukan terpisah. Selain itu, ada juga soal masuknya unsur DPR, Pemerintah dan hakim agung dalam majelis kehormatan MK yang dinilai mengganggu kemandirian MK.

Dalam sidang uji materi yang dimulai pukul 12.00 WIB ini, Mahfud mengatakan, ada perbedaan pendapat atau dissenting opinion oleh hakim Harjono. Menurut Mahfud, Harjono menilai seharusnya MK sangat berhati-hati dalam memutuskan.

"Karena ditakutkan membuat keputusan tidak adil dan tidak jujur memutus untuk kepentingan institusi sendiri," kata Mahfud membacakan dokumen berisi perbedaan pendapat tersebut.

Harjono juga berpendapat Pasal 50 UU MK seharusnya dikesampingkan Mahkamah tanpa menunggu adanya perkara yang diajukan pihak luar. Dengan dasar menegakkan konstitusi dan menjamin hak pencari keadilan.

Selain itu, Harjono menilai hakim konstitusi seharusnya mempertimbangkan legal standing para pemohon untuk menguji Pasal 87 huruf b UU MK. "Karena pasal tersebut berkaitan dengan pemberhentian hakim MK. Dalam hal ini tak jelas apa kerugian konstitusional pemohon," jelasnya.

Dalam sidang yang sama, Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva mengaku memahami keterkaitan MK dengan UU yang dimohon untuk diuji materi. Tapi ada tiga hal yang membuat MK tetap memutus perkara ini.

"Tidak ada forum lain yang bisamengadili, MK tidak boleh menolak perkara, dan kasus ini merupakan kepentingan konstitusional, bukan kepentingan MK," jelasnya.

(gus/feb)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads