Padahal, 21 September lalu, Direktur Jenderal (Dirjen) Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan Nuz Nuzulia Ishak telah mengirim surat kepada Charlie yang menyatakan bahwa iPad tidak wajib berbuku manual.
"Saudara Amman adalah staf honorer. karena dia staf dan honorer maka pernyataan saya itulah yang harus dipegang. Karena saya pimpinan struktural yang sah," kata Nuzulia kepada detikcom, Selasa (18/10/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita perlu mendatangkan ahli yang kompeten, ini produk yang legal atau tidak. Kalau tidak kompeten, nggak perlulah jaksa tetap membawa ke pengadilan," ucap salah satu hakim yang mengadili Charlie.
Sayang, saat Nuz Nuzulia mempertegas suratnya dengan hadir di pengadilan, ia menolak. "Dengan surat saya sudah cukup menjelaskan," kata Nuz Nuzulia.
Charlie 'iPad' Sianipar merupakan pedagang gadget di Mal Ambasador. Charlie dicokok unit kejahatan cyber Polda Metro Jaya karena tidak mampu menunjukkan buku petunjuk bahasa Indonesia, akhir tahun lalu. Selain Charlie, Dian & Randy juga mengalami hal serupa. Sementaa Calvin, pedagang iPad via kaskus telah divonis 4 bulan penjara oleh hakim PN Jakarta Barat dengan pasal serupa.
(nal/vit)










































