Perusahaan Tak Boleh Tolak Penyandang Disabilitas

Perusahaan Tak Boleh Tolak Penyandang Disabilitas

- detikNews
Selasa, 18 Okt 2011 17:17 WIB
Perusahaan Tak Boleh Tolak Penyandang Disabilitas
Jakarta - Pemerintah bersama DPR akhirnya meratifikasi konvensi tentang Hak-hak Penyandang Disabilitas. Kesepakatan yang kini sudah menjadi undang-undang itu melarang lapangan kerja melakukan diksriminasi atas dasar disabilitas seseorang.

"Kami bersyukur konvensi ini akhirnya diratifikasi," kata Maulani A Rotinsulu, penyandang disabilitas usai pengesahan ratifikasi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (18/10/2011).

Pasal 27 undang-undang tersebut melarang lapangan kerja untuk mendiskriminasi seseorang atas disabilitas terhadap segala bentuk pekerjaan, mencakup kondisi perekrutan, penerimaan dan pemberian kerja, perpanjangan masa kerja, pengembangan karir dan kondisi kerja yang aman dan sehat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Maulani, yang memakai lengan palsu karena kecelakaan pada 1987 itu, mengaku pernah mengalami diskriminasi saat melamar di salah satu bank swasta. Nama Maulani dicoret setelah mengaku soal disablitasnya kepada psikiater rekanan bank, pada tahap terakhir tes.

"Padahal tes saat itu sudah selesai dan saya berinisiatif memberi tahu mereka bahwa saya memakai tangan palsu, karena kasat mata tangan ini tidak kelihatan. Eh, dua hari setelah itu nama saya dicoret," ujar Maulani.

Kini Maulani adalah Ketua Hubungan Internasional Persatuan Penyandang Cacat Indonesia (PPCI). Dia juga aktif sebagai penasihat di ASEAN General Election Network for Disability Access (Agenda). Lembaga ini yang memberi masukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), misalnya tentang kertas suara bagi penyandang disabilitas.

Bagi Ridwan Sumantri, yang mengalami kelumpuhan pada dua tulang belakang (paraplegia), salah satu poin penting dalam undang-undang tersebut adalah soal aksesibilitas. Saat ingin naik ke balkon ruang sidang paripurna DPR, Ridwan juga mengaku kesulitan.

"Saya kesulitan saat menaki trap, jadi terpaksa diangkat," kata Ridwan yang juga aktif di Agenda ini.

Pasal 9 undang-undang tersebut juga mewajibkan penghapusan kendala serta halangan terhadap aksesibilitas seperti di gedung-gedung, jalan-jalan, sarana transportasi, dan fasilitas dalam dan luar ruang lainnya, termasuk sekolah, perumahan, fasilitas medis dan tempat kerja.

Mengetahui gedung DPR belum bersahabat dengan penyandang disabilitas, pemimpin sidang paripurna Pramono Anung berjanji akan melengkapi gedung wakil rakyat itu dengan sarana dan prasrana yang diperlukan.

"Tapi ini bukan membangun gedung baru, tapi gedung lama yang kita sempurnakan agar bersahabat bagi penyandang disabilitas," ujar Pramono disambut tepuk tangan dari atas balkon.

Anggota DPR Eva Kusuma Sundari menjelaskan, saat ini sudah ada paling tidak 6 undang-undang yang kontennya berkaitan dengan hak-hak penyandang disabilitas, namun tidak efektif dalam pelaksanaannya. Menurutnya, jika sudah diadopsi menjadi hukum nasional, konvensi bisa disempurnakan dengan memasukkan aturan sanksi.

"Jadi bagusnya dengan ratifikasi konvensi, RI bisa dilaporkan ke PBB bila melanggar konvensi selain ada kewajiban negara bikin laporan tiap tahun ke PBB. Jika rakyat tidak puas, PBB bisa condemn RI karenan tidak fulfill kewajiban negara sesuai konvensi," ujar politikus PDI Perjuangan ini.

Indonesia adalah negara ke sembilan dari 82 negara menandatangi awal konvensi pada 30 maret 2007. Konvensi diteken oleh 153 negara di dunia dan 106 di antaranya sudah meratifikasi. Indonesia menjadi negara ke-107 yang meratifikasi. Catatan PBB, penyandang disabilitas di dunia berjumlah 1 miliar lebih atau 15 persen penduduk dunia, sebagian besar berada di negara berkembang.

(lrn/ndr)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini