"(Surat dakwaan) Malinda kayaknya minggu ini selesai," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Masyhudi di kantornya, Jl Rambai, Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2011).
Setelah surat dakwaan Malinda selesai disusun, maka selanjutnya jaksa penuntut umum (JPU) akan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, Masyhudi belum bisa memastikan kapan pelimpahan tersebut dilakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masa penahanan Malinda Dee diperpanjang selama 30 hari terhitung sejak 5 Oktober lalu.
Dalam perkara ini, Malinda dijerat pasal Undang-undang Perbankan dan pasal Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Malinda dijerat pasal 49 ayat 1 dan 2 UU no 7 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan atau pasal 6 UU No 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU No 25 Tahun 2003 sebagaimana diubah dengan UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Malinda Dee diduga melakukan pidana pencucian uang dan tindak pidana perbankan. Mantan Senior Relationship Manager Citibank Landmark itu mengalirkan milliaran dana nasabah ke beberapa rekening yang kemudian diketahui ditransfer kembali ke rekening milik Malinda.
Selain Malinda, polisi juga menetapkan Dwi Herawati (eks Pegawai Citibank NA), Novianty Irine, SE (cash supervisor/head teller Citibank Landmark Jakarta) dan Betharia Panjaitan (cash supervisor/head teller Citibank Landmark. Berkas ketiganya telah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa dan telah dilakukan pelimpahan tahap II oleh Polri kepada Penuntut Umum di Kejari Jaksel. Kini masih dalam tahap penyusunan dakwaan.
Selain itu, polisi juga menyeret Andhika Gumilang (suami siri Malinda), Viska (adik kandung), dan Ismail (ipar) karena diduga menerima dan menikmati uang dari Malinda hasil pencucian uang. Ketiganya tengah menjalani tahap persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
(nvc/aan)











































