"Untuk Nazaruddin, yang penting bagi KPK adalah segera melakukan penuntutan ke pengadilan, bukan hanya dipanggil-panggil ke KPK saja, maka silahkan ditunggu saja," kata Wakil Ketua KPK M Jasin melalui pesan singkatnya, Selasa (18/10/2011).
Jasin mengatakan KPK akan berusaha secepatnya untuk bisa merampungkan berkas Nazaruddin. Namun, Jasin tidak bisa memastikan kapan berkas itu bisa segera dibawa ke penuntutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai pelariannya, Nazar akhirnya kembali ke Indonesia pada 13 Agustus 2011 lalu. Kasusnya sedikit tersaingi dengan tuduhan Nazar terhadap pimpinan KPK soal pelanggaran kode etik.
(mok/aan)










































