"Karena UU nya sudah disahkan jadi di DPR akan dilengkapi fasilitas disabilitas. Bukan gedung baru tapi menyempurnakan gedung yang sudah ada dengan fasilitas untuk penyandang disabilitas,"ujar Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (18/10/2011).
Pengesahan UU itu sebagai tindak lanjut konvensi PBB. DPR juga telah menerima penyandang cacat beberapa waktu lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pimpinan DPR pun meminta pemerintah melengkapi semua fasilitas umum dengan sarana untuk penyandang cacat. Agar mendapat perlakuan dan hak yang sama berdasarkan HAM.
"Jadi agar seluruh fasilitas umum di dilengkapi fasilitas penyandang disabilitas. Semua fasilitas umum dilengkapi dengan fasilitas untuk penyandang cacat. Termasuk tangga, toilet, dan fasilitas lainnya. Kita beri kemudahan sama untuk saudara kita yang disabel bagian dari konvensi PBB," jelasnya.
(van/gun)










































