KPK Minta Menteri Laporkan Harta Kekayaannya

KPK Minta Menteri Laporkan Harta Kekayaannya

- detikNews
Selasa, 18 Okt 2011 14:50 WIB
Jakarta - Tidak lama lagi, Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II akan segera dihuni oleh beberapa muka baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta menteri atau wakil menteri yang baru dilantik, segera melaporkan harta kekayaannya.

"Tentu kita mengimbau segera melaporkan," kata juru bicara KPK, Johan Budi pada wartawan di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2011).

Johan mengatakan, hal itu juga berlaku untuk mantan menteri KIB II. Memang tidak semua menteri aman di posisinya. Johan meminta mereka untuk bersiap mengurus laporan harta kekayaannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Batas maksimal melaporkan harta kekayaan, sesudah dilantik maupun tak lagi menjabat adalah tiga bulan. Namun Johan mengakui memang tidak ada sanksi jika ada pejabat yang melanggar aturan itu.

"Tidak ada sanksinya," tegas Johan.



(nal/nal)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads