"Karena Sri Sultan Gubernur DI Yogyakarta, maka dia adalah Penyelenggara Negara (PN). Kewajiban setiap pejabat negara yang diatur dalam pasal 12B UU No 20/2001, harus melaporkan apapun yang dia terima kepada KPK," jelas Wakil Ketua KPK M Jasin saat dihubungi wartawan, Selasa (18/10/2011).
Jasin meminta agar Sri Sultan melaporkan pemberian hadiah perkawinan itu dalam waktu 30 hari kerja. "Sri Sultan figur panutan, figur contoh, hendaknya memberikan contoh kepada masyarakat dalam mentaati perintah undang-undang," terangnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(ndr/fay)










































