KPK Imbau Sultan Yogya Laporkan Hadiah Perkawinan Anaknya

Royal Wedding Yogya

KPK Imbau Sultan Yogya Laporkan Hadiah Perkawinan Anaknya

- detikNews
Selasa, 18 Okt 2011 13:28 WIB
KPK Imbau Sultan Yogya Laporkan Hadiah Perkawinan Anaknya
Jakarta - KPK mengimbau agar Sri Sultan Hamengku Buwono X melaporkan pemberian hadiah perkawinan putri bungsunya. Sultan adalah Gubernur DIY yang juga pejabat negara dan hendaknya memberi contoh bagi warga negara yang lain.

"Karena Sri Sultan Gubernur DI Yogyakarta, maka dia adalah Penyelenggara Negara (PN). Kewajiban setiap pejabat negara yang diatur dalam pasal 12B UU No 20/2001, harus melaporkan apapun yang dia terima kepada KPK," jelas Wakil Ketua KPK M Jasin saat dihubungi wartawan, Selasa (18/10/2011).

Jasin meminta agar Sri Sultan melaporkan pemberian hadiah perkawinan itu dalam waktu 30 hari kerja. "Sri Sultan figur panutan, figur contoh, hendaknya memberikan contoh kepada masyarakat dalam mentaati perintah undang-undang," terangnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sri Sultan menikahkan putrinya GKR Bendara dan KPH Yudanegara pagi tadi. Acara yang berlangsung meriah dan identik dengan sebutan 'Royal Wedding' ini dihadiri puluhan pejabat. Mulai dari Presiden SBY, Wapres Boediono hingga menteri-menteri.

(ndr/fay)


Berita Terkait