KY: Hakim Pembebas Walikota Bekasi Harus Mengundurkan Diri

KY: Hakim Pembebas Walikota Bekasi Harus Mengundurkan Diri

- detikNews
Selasa, 18 Okt 2011 13:16 WIB
 KY: Hakim Pembebas Walikota Bekasi Harus Mengundurkan Diri
Jakarta - Ramlan Comel, hakim pemvonis bebas Walikota Bekasi, Mochtar Mohammad, pernah menjadi terdakwa kasus korupsi. Komisioner Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus meminta Ramlan untuk mengundurkan diri.

"Kalau dia pernah terlibat perkara maka secara moral dia harus mengundurkan diri. Kita belum tahu apakah dia salah atau salah," kata Jaja di kantornya, Jalan Kramat Raya, Jakarta, Selasa, (18/10/2011).

Menurut Jaja, Ramlan dinyatakan bersih oleh penerimaan hakim adhoc Mahkamah Agung (MA). Namun secara moral, Ramlah tetap bersalah.

"Panitia seleksi di MA menyatakan secara normatif dia bebas, bersih tetapi dari sisi moral dia bersalah," cetus Jaja.

Kini, KY menunggu salinan putusan untuk mempelajari kasus bebasnya Walikota Bekasi. Dia juga menilai kesalahan merekrut Ramlan merupakan kecolongan pihak panitia seleksi MA.

"Terhadap putusan bebas Mochtar Muhammad itu KY sudah meminta. Persoalan cacat moral itu urusan MA," demikian Jaja.

Penelusuran detikcom, Ramlan Comel pada 2006 yang pernah menjadi Direktur PT Bumi Siak Pusako (PT BSP) diduga terkait kasus korupsi dana over head senilai Rp 766 juta. Kasus ini ditangani Kejaksaan Pekanbaru.

Ramlan sempat divonis 2 tahun di pengadilan tingkat pertama, namun kemudian dibebaskan di Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Putusan itu menyebutkan Ramlan tidak terbukti korupsi. Saat itu Kejari sempat melakukan kasasi.



(asp/nik)


Berita Terkait