"Kami tidak bertransaksi dengan Djan Faridz. Kami tidak tahu gedung milik beliau, sebab ketika PD tanda tangan kontrak adalah dengan perusahaan," ujar Wasekjen DPP PD, Ramadhan Pohan, Selasa (19/10/2011).
Ihwal kontrak gedung yang beralamat di Jl Kramat Raya, Jakarta Pusat, berawal dari tawaran yang diajukan oleh perusahaan pengelola gedung. Pada saat itu PD memang sedang mencari gedung baru untuk menggantikan kantor sekretariat lama yang berada di Jakarta Timur.
"Besaran sewa yang kami bayar sesuai dengan harga pasar, tidak ada korting. Tidak ada mekanisme, aturan hukum dan etika apapun yang dilanggar dalam transaksi sewa menyewa ini. Transaksi kontrak berlangsung seperti sewa-menyewa layaknya," papar Ramadhan.
Lama setelah penandatanganan akad kontrak, baru diketahui bahwa pemilik gedung adalah Djan Faridz yang kemarin ditunjuk Presiden SBY menggantikan Suharso Monoarfa sebagai Menteri Perumahan Rakyat. Maka jelas kontrak gedung yang diresmikan pada 5 Mei 2011 itu tidak ada kaitannya dengan reshuffle kabinet.
"Semua proporsional saja. Jelas, tak ada hubungan sama sekali antara penyewaan normal gedung dengan realita nama Djan yang diusung PPP kepada Presiden SBY untuk masuk kabinet," tegas Ramadhan.
(lh/vit)











































