"Kemarin memang dijadwalkan untuk mengkroscek email terhadap salah satu korban," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Baharudin Djafar saat dikonfirmasi, Selasa (18/10/2011).
Sementara itu, kuasa hukum korban, Ahmad Jazuli juga mengatakan hal serupa. "Pelapor sekaligus korban, AN, hari ini pukul 10.00 WIB akan ke penyidik Polda Metro Jaya," kata Jazuli.
Jazuli mengungkapkan, kedatangan kliennya ke Polda Metro Jaya guna mengkonfirmasi email yang ia kirimkan kepada GN, sekaligus jawaban dari GN. "Sebelumnya email tersebut diperiksa cyber forensik Mabes Polri," ungkap Jazuli.
Seperti diketahui, pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) berinisial G dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Senin (13/9) kemarin atas dugaan pasal 294 ayat 2 KUHP tentang pencabulan. G yang menjabat direktur di salah satu direktorat di BPN itu dilaporkan oleh 3 perempuan yang merupakan staf dan sekretarisnya, berinisial AN (25), NPS (29), dan AIS (22).
Di dalam laporan resmi bernomor TDL/3124/1X/2011/PMJ/Dit.Reskrim.Um tertanggal 13 September, G dilaporkan telah melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap ketiganya. Pelecehan seksual itu diduga telah dilakukan sejak 2010-2011.
Sejauh ini, polisi telah memeriksa sejumlah saksi dari pihak korban dalam kasus tersebut. Polisi juga telah melakukan gelar perkara tersebut. Namun, hingga kemarin, polisi belum meningkatkan status GN.
(mei/lh)











































