Sementara keterangan Dirjen Postel untuk menjelaskan kewajiban sertifikasi bagi pedagang iPad ataukah untuk importir/distributor.
"Iya betul (bisa saja kemungkinan mendatangkan)," kata pengacara Charlie, Andi Simangunsong melalui pesan singkat kepada detikcom, Selasa (18/10/2011).
Kehadiran 2 pejabat tersebut guna meyakinkan hakim soal duduk perkara yang didakwakan jaksa. Sebab, baik jaksa dan ahli yang dihadirkan di pengadilan masih bersikukuh bahwa pedagang iPad seperti Charlie masih wajib menyediakan buku manual meski kewajiban tersebut sudah dicabut langsung oleh Dirjen Perlindungan konsumen Nus Nuzulia Ishak.
"Saya belum lihat. Baru kali ini melihat," jawab ahli dari Ditjen Perlindungan Konsumen Aman Sinaga saat ditunjukkan surat tersebut di pengadilan.
Selain Charlie, saat ini di PN Jakarta Pusat 2 pedagang iPad, Dian&Randy juga sedang menunggu vonis dengan tuduhan serupa. Sebelumnya, Dian&Randy dituntut 5 bulan penjara. Sementara itu, pedagang iPad, Calvin sudah divonis 4 bulan penjara di PN Jakarta Barat, Jumat pekan lalu.
Keempatnya digelandang oleh Unit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akhir tahun lalu di tempat terpisah namun dengan modus sama yakni berpura-pura menjadi pembeli. Polisi lalu memproses keempatnya dengan barang bukti iPad dan pasal perlindungan konsumen.
(Ari/nik)











































