"Pukul 10.00 WIB ini, ada penyerahan tahap II dari Gedung Bundar Kejagung ke Kejari Jakarta Selatan, atas nama tersangka Endro Laksono selaku mantan staf KPK," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachmad dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Selasa (18/10/2011).
Pelimpahan tahap II, yakni tersangka dan barang bukti biasanya dilakukan setelah berkas perkara seorang tersangka dinyatakan lengkap (P21). Usai pelimpahan tahap II, penuntut umum akan melakukan penyusunan surat dakwaan atas tersangka untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan dan disidangkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang dilimpahkan yakni Endro, mantan staf KPK yang disangka mengelapkan uang KPK sebesar ratusan juta, kini menjadi ranah korupsi," tutur Noor.
Tersangka Endro yang sebelumnya merupakan seorang staf administrasi di bagian Deputi Pencegahan KPK telah dipecat dari jabatannya karena terbukti menggelapkan uang KPK. Kejadian ini terjadi pada tahun 2009 silam.
Saat itu pengawasan internal KPK yang tengah mengaudit laporan keuangan KPK per tiga bulan, menemukan ada perhitungan yang salah. Setelah ditelusuri, kemudian ditemukan adanya uang yang digelapkan oleh Endro. Endro ditengarai menggelapkan uang sekitar Rp 200 juta.
Terhadap tindakannya ini, Endro kemudian diperiksa oleh Dewan Pertimbangan Pegawai. Dan berdasarkan bukti yang ada, Endro akhirnya dipecat dari KPK.
Tidak hanya memecat Endro, pada Maret 2011 lalu, KPK pun melaporkan Endro ke Bareskrim Mabes Polri terkait kasus penggelapan uang. KPK memutuskan tetap melaporkannya ke pihak berwajib, meski Endro sudah mengembalikan uang sebesar Rp 389 juta, yang sempat dia gelapkan.
(nvc/ndr)











































