"Benar, siang ini akan dibacakan putusan vonis, pukul 10.00 WIB," kata kuasa hukum terdakwa, Virza Rozpy Hizzal kepada dengan detikcom, Selasa (18/10/2011).
Ia berharap, hakim memberikan putusan seadil- adilnya sesuai fakta persidangan selama ini. Seperti kesalahan BAP, penjebakan yang tidak sesuai prosedur, saksi ahli jaksa tidak bisa menjelaskan fungsi iPad dan polisi yang tidak mempunyai maksud yang jelas dengan penangkapan keduanya. Apalagi, Kemendag telah mengeluarkan surat yang menyatakan iPad tidak masuk ke dalam barang yang wajib berbuku manual bahasa Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Dian dan Randy selama 5 bulan penjara karena keduanya dianggap terbukti bersalah melanggar Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) Huruf j UU/ 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena menjual iPad tanpa manual book berbahasa Indonesia. Selain itu, JPU meminta barang bukti 8 iPad untuk dimusnahkan.
Sebagai pembanding, pada kasus yang sama, PN Jakbar memutus 4 bulan penjara untuk terdakwa Calvin pekan kemarin. Calvin juga diseret ke pengadilan dengan modus penangkapan dan pasal serupa dengan Dian dan Rendy.
(asp/lia)











































