PN Jakpus Vonis Kasus iPad Dian dan Rendy

PN Jakpus Vonis Kasus iPad Dian dan Rendy

- detikNews
Selasa, 18 Okt 2011 08:40 WIB
PN Jakpus Vonis Kasus iPad Dian dan Rendy
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) akan menjatuhkan vonis untuk Dian Yudha Negara dan Rendy Lester Samu Samu karena menjual iPad tanpa buku panduan berbahasa Indonesia. Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta hakim menghukum pidana 5 bulan penjara bagi keduanya.

"Benar, siang ini akan dibacakan putusan vonis, pukul 10.00 WIB," kata kuasa hukum terdakwa, Virza Rozpy Hizzal kepada dengan detikcom, Selasa (18/10/2011).

Ia berharap, hakim memberikan putusan seadil- adilnya sesuai fakta persidangan selama ini. Seperti kesalahan BAP, penjebakan yang tidak sesuai prosedur, saksi ahli jaksa tidak bisa menjelaskan fungsi iPad dan polisi yang tidak mempunyai maksud yang jelas dengan penangkapan keduanya. Apalagi, Kemendag telah mengeluarkan surat yang menyatakan iPad tidak masuk ke dalam barang yang wajib berbuku manual bahasa Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami harap hakim dalam membuat putusan memperhatikan seluruh fakta persidangan dan membuat keputusan seadil-adilnya," harap Virza.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Dian dan Randy selama 5 bulan penjara karena keduanya dianggap terbukti bersalah melanggar Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) Huruf j UU/ 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena menjual iPad tanpa manual book berbahasa Indonesia. Selain itu, JPU meminta barang bukti 8 iPad untuk dimusnahkan.

Sebagai pembanding, pada kasus yang sama, PN Jakbar memutus 4 bulan penjara untuk terdakwa Calvin pekan kemarin. Calvin juga diseret ke pengadilan dengan modus penangkapan dan pasal serupa dengan Dian dan Rendy.



(asp/lia)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads