Organda DKI Dukung Pembekuan Trayek Oleh Dishub

Organda DKI Dukung Pembekuan Trayek Oleh Dishub

- detikNews
Selasa, 18 Okt 2011 07:07 WIB
Organda DKI Dukung Pembekuan Trayek Oleh Dishub
Jakarta - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta membekukan 4 trayek angkutan kota terkait maraknya tindakan kriminalitas yang membuat kenyamanan masyarakat sangat terganggu. Meski kebijakan ini dinilai terlambatl, Organisasi Angkutan Daerah (Organda) DKI Jakarta tetap mendukung penuh langkah itu.

"Kita sangat mendukung langkah tersebut, ini kan baru pertama kali terjadi. Sanksi ini cukup tegas dan berani dan tentu sebagai organisasi kita sangat mendukung langkah itu," terang Ketua Organda DKI, Soedirman dalam perbincangan dengan detikcom, Selasa (17/10/2011).

Ia mengatakan, harusnya Dishub sudah melakukan langkah ini sejak dulu ketika menemukan angkot yang nakal. Kalau tindakan tegas ini sudah berani dilakukan sejak dulu, dia yakin tidakan kriminalitas tersebut dapat diminimalisir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena memang saat ini cukup banyak angkot-angkot yang tidak memiliki pool sehingga tidak ada yang mengawasi. Kalau kita tentu tidak mungkin mengawasi satu per satu. Lagian kita tidak memiliki kewenangan lebih untuk memberhentikan," katanya.

Terkait maraknya sopir tembak yang mengoperasikan angkutan kota, Soedirman menilai itu salah satu contoh pengusaha nakal yang juga harus ditindak. "Karena sopir-sopir tembak inilah membuat angkutan ini semakin sulit diawasi," jelasnya.

Dia berharap Dishub terus melajutkan kebijakan ini. Ia yakin ini akan menjadi pelajaran bagi pengusaha angkot lainnya.

"Saya harap ini terus dilanjutkan, agar ada efek jera. Dan mereka paham bahwa usaha angkot itu tidak semata-mata punya mobil dan sopir. Karena tanpa pool yang jelas sebagai salah satu syarat dikeluarkannya izin operasional itu tidak akan berlaku," tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Dishub DKI akhirnya membekukan 4 angkot yaitu D02 Ciputat-Pondok Labu dengan nomor kendaran B 8369 CN, M24 Terminal Grogol-Joglo dengan nopol B 2912 TK, M27 Kampung Melayu-Pulo Gadung dan M28 Kampung Melayu-Pondok Gede. Selain itu, untuk meminimalkan angka kriminalitas di angkutan umum, sopir angkutan umum di wilayah DKI Jakarta wajib mengenakan seragam. Mereka juga harus dilengkapi dengan kartu tanda pengenal. Perusahaan angkutan umum diberi waktu 1 bulan untuk mempersiapkan seragam para sopirnya.

"Kami berikan sekitar 1 bulan untuk persiapan. Tepatnya tanggal 21 November diberlakukan, itu hari Senin," kata Kepala Dinas Perhubungan Udar Pristono.

(lia/her)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads