Jaksa Penuntu Umum (JPU) dimaksud adalah Agus Sari Dewi. " Karena jaksa sedang sakit maka sidang ditunda hingga minggu depan," kata Ketua Majelis Hakim, Noer Ali dalam sidang di PN Jakpus, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Senin, (17/10/2011).
Usai sidang, keenam terdakwa yang bekerja di bagian restoran tersebut yaitu Heri, Wahyu, Rafli, Arif, Karna dan Sandar bersikukuh bahwa dirinya tidak bersalah. Menurut para terdakwa, audit selalu dilakukan tiap minggu. Sehingga tidak mungkin jika bisa mencuri selama kurun 7 bulan berturut- turut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kesempatan tersebut, Oddie juga menunjukan audit fiktif yang menjerat mereka. Dalam BAP, bill harian pada bulan Januari dan Februari memiliki kesamaan jumlah daging yang keluar. Hal ini membuat kecurigaan semakin menguat. " Kami sudah menunjukan bill fiktif ini kepada majelis hakim pada sidang lalu. Tapi hakim tidak menghiraukan," beber Oddie.
Namun versi manajemen hotel mereka secara bersama-sama melakukan pencurian daging sapi dengan modus mengelabui laporan keuangan. Misalnya dalam satu bulan daging yang terpakai 100 kg, namun mereka melaporkan daging yang terpakai mencapai 200 kg. Daging tersebut lalu mereka jual ke pasar.
"Mereka melakukan secara terus menerus. Baru ketahuan belakangan," kata Kepala HRD PT Wisma Nusantara Internasional, Zulhansyah Caesar.
Tindakan ini dilakukan berulang-ulang. Setiap hari mereka mengambil daging dari restoran sekitar 50 kg. Hingga berlangsung selama 7 bulan maka mencapai 1,4 ton daging sapi. Atas tindakan ini mereka terancam dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian.
"Yang mengambil dagingnya Heri lalu dititipkan ke rumahnya Heri. Lantas Heri menjual ke pasar," terang Direktur HRD PT Wisma Nusantara Internasional, Robi Tambunan.
(asp/her)











































