"Dalam situs Dirjen Postel Kemenkominfo yang dapat diakses luas, disebutkan bahwa unit yang disita polisi dan jaksa yakni iPad 3G Wifi 64Gb telah memperoleh sertifikat. Yang mengajukan adalah PT Sarindo Putrapersada tertanggal 22 Juli 2010 ," kata pengacara Charlie, Andi Simangunsong, kepada majelis hakim yang diketuai Yonisman di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Senin (17/10/2011).
Dengan sertifikasi yang belaku umum tersebut, praktis iPad yang dijual Charlie yang memiliki spesifikasi sama persis, terbebas dari kewajiban sertifikasi. Hal itu diamini oleh ahli yang diajukan jaksa yakni Dirjen Postel Kemenkominfo, Subagyo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bukankah di iPad yang dijual Charlie tidak ada label lolos sertifikasi? " tanya wartawan usai sidang kepada Andi Simangunsong.
"Kalau itu masalahnya sanksi administrasi bukan sanksi pidana seperti ini. Sanksi pidana itu untuk mengatur persyaratan uji sertifikasi. Nyatanya sudah lolos yakni yang diajukan oleh oleh PT Sarindo dengan spesifikasi produk yang sama. Jadi terdakwa tidak perlu lagi mengajukan sertifikasi," tandas Andi Simangunsong.
Charlie 'iPad' Sianipar merupakan pedagang gadget di mall Ambasador. Charlie dicokok unit kejahatan cyber Polda Metro Jaya karena tidak mampu menunjukan buku petunjuk bahasa Indonesia, akhir tahun lalu. Selain Charlie, Dian & Randy juga mengalami hal serupa. Sementara Calvin, pedagang iPad telah divonis 4 bulan penjara oleh hakim PN Jakarta Barat dengan pasal yang sama.
(Ari/lia)










































