Feri Kuntoro Minta Operator Telekomunikasi Patuhi Perintah BRTI

Feri Kuntoro Minta Operator Telekomunikasi Patuhi Perintah BRTI

- detikNews
Senin, 17 Okt 2011 22:36 WIB
Feri Kuntoro Minta Operator Telekomunikasi Patuhi Perintah BRTI
Jakarta - Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) mengeluarkan surat edaran kepada 10 operator jaringan telekomunikasi di Indonesia. Feri Kuntoro, korban pencurian pulsa meminta agar operator menjalankan perintah BRTI itu.

"Posisi operator ada di konsumen atau content provider? Operator ini mau bela konsumen atau content provider?," ujar Feri saat dihubungi detikcom, Senin (17/10/2011).

Feri mengatakan, bila operator ingin membela konsumen, diharapkan para operator mematuhi dan melaksanakan poin-poin yang tertuang dalam surat edaran BRTI bernomor 177/BRTI/X/2011 yang dikeluarkan pada Jumat (14/10) lalu itu.

"Kalau di posisi konsumen, harus segera laksanakan edaran BRTI. Kenyataannya, keluarga saya sampai saat ini masih terima SMS dari 4 digit," kata Feri.

Sementara itu, Feri meminta agar BRTI betul-betul mengawasi pelaksanaan surat edaranya itu. Ia meminta, agar BRTI menindak tegas operator apabila masih mengirim konten premium melalui SMS broadcast.

"Pengawasannya seperti apa dan regulasinya dibenahi segera," ujar Feri.

Ia juga berharap agar semua pihak yang terkait dalam layanan SMS premium itu memahami edaran BRTI tersebut. Feri mengungkapkan, tujuan penghentian sementara layanan konten itu untuk kepentingan khalayak masyarakat banyak.

"Ini kan kemaslahatannya lebih besar, banyak masyarakat yang dirugikan dengan SMS broadcasting itu," ungkapnya.

Feri melanjutkan, penghentian SMS premium ini hanya untuk sementara waktu agar pelaksanaannya kelak tidak lagi merugikan masyarakat. Tujuan penghentian SMS premium ini juga bukan untuk mematikan kreatifitas masyarakat dalam bidang industri musik atau pun kesenian.

"Ini bukan mematikan, tapi ini kan sementara. Bukannya kita tidak mendukung aspek budaya dan kesenian, teman-teman artis juga harus mengerti bahwa ini sedang bermasalah. Korbannya bukan satu-dua orang, tapi banyak," jelas Feri.

Seperti diketahui, BRTI telah mengeluarkan surat edaran bernomor 177/BRTI/X/2011 pada Jumat (14/10) lalu yang ditujukan kepada 10 operator yakni PT Bakrie Telecom, PT Hutchinson CP Telecommunication, PT Indosat, PT Mobile-8 Telecom, PT Natrindo Telepon Seluler, PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia, PT Smart Telecom, PT Telkom, PT Telkomsel dan PT XL Axiata.

Dalam surat edaran tersebut, disebutkan bahwa BRTI menginstruksikan kepada seluruh penyelenggara telekomunikasi jaringan yang bergerak dalam selular dan jaringan tetap lokal dengan mobilitas terbatas untuk:

1. Menghentikan penawaran konten melalui SMS broadcast/pop-scree/voice broadcast sampai dengan batas waktu yang akan ditentukan kemudian.

2. Melakukan deaktivasi/unregistrasi paling lambat Selasa, 18 Oktober 2011 pukul 00.00 WIB untuk semua layanan jasa pesan premium (termasuk namun tidak terbatas pada SMS/MMS premium berlanggananan, nada dering, games atau walpeper), kecuali untuk layanan publik dan fasilitas jasa keuangan serta pasar modal yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan memberikan notifikasi deaktivasi dan informasi cara registrasi ulang bagi pengguna yang berminat tanpa dikenakan biaya tambahan.

3. Menyediakan data rekapitulasi pulsa pengguna yang terpotong akibat layanan jasa pesan premium yang diaktifkan melalui SMS broadcasting/pop-screen.

4. Mengembalikan pulsa pengguna yang pernah diaktifkan dan dirugikan akibat layanan jasa pesan premium.

5. Pelaksanaan butir 1 sampai dengan 4 di atas wajib dilaporkan secara tertulis dan berkala kepada BRTI dimulai hari Rabu, 19 Oktober 2011 dan setiap hari Rabu pada tiap minggunya sampai tanggal 31 Desember 2011.

Surat edaran itu diterbitkan menindaklanjuti rekomendasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPR dengan Menteri Komunikasi dan Informatika, BRTI dan Penyelenggara Telekomunikasi pada 10 Oktober 2011 dan hasil pertemuan dengan pemangku kepentingan industri telekomunikasi pada tanggal 11 Oktober 2011. Surat edaran tersebut ditembuskan kepada Menteri Komunikasi dan Informasi.


(mei/her)


Berita Terkait