"Saya pribadi bersama LSM lain akan terus memperhatikan penerapan surat edaran ini. Kalau besok masih ada yang melanggar, saya akan laporkan ke polisi," jelas David Tobing kepada wartawan di Jakarta, Senin (17/10/2011).
David mendesak agar proses penghentian sementara layanan konten melalui SMS broadcast ini agar direalisasikan oleh pihak operator. Ia menilai, pengiriman layanan konten melalui SMS broadcast sudah dalam taraf yang memprihatinkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, ia juga menilai kalau layanan konten melalui SMS broadcast yang disebarkan operator, rentan akan terjadinya tidak pidana penipuan.
"BRTI kan katakan jangan broadcast SMS karena itu yang riskan terjadinya penipuan. Kalau operator tidak broadcast, tidak akan terjadi penipuan," ungkapnya.
Seperti diketahui, BRTI telah mengeluarkan surat edaran bernomor 177/BRTI/X/2011 pada Jumat (14/10) lalu yang ditujukan kepada 10 operator yakni PT Bakrie Telecom, PT Hutchinson CP Telecommunication, PT Indosat, PT Mobile-8 Telecom, PT Natrindo Telepon Seluler, PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia, PT Smart Telecom, PT Telkom, PT Telkomsel dan PT XL Axiata.
Dalam surat edaran tersebut, disebutkan bahwa BRTI menginstruksikan kepada seluruh penyelenggara telekomunikasi jaringan yang bergerak dalam selular dan jaringan tetap lokal dengan mobilitas terbatas untuk:
1. Menghentikan penawaran konten melalui SMS broadcast/pop-scree/voice broadcast sampai dengan batas waktu yang akan ditentukan kemudian.
2. Melakukan deaktivasi/unregistrasi paling lambat Selasa, 18 Oktober 2011 pukul 00.00 WIB untuk semua layanan jasa pesan premium (termasuk namun tidak terbatas pada SMS/MMS premium berlanggananan, nada dering, games atau walpeper), kecuali untuk layanan publik dan fasilitas jasa keuangan serta pasar modal yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan memberikan notifikasi deaktivasi dan informasi cara registrasi ulang bagi pengguna yang berminat tanpa dikenakan biaya tambahan.
3. Menyediakan data rekapitulasi pulsa pengguna yang terpotong akibat layanan jasa pesan premium yang diaktifkan melalui SMS broadcasting/pop-screen.
4. Mengembalikan pulsa pengguna yang pernah diaktifkan dan dirugikan akibat layanan jasa pesan premium.
5. Pelaksanaan butir 1 sampai dengan 4 di atas wajib dilaporkan secara tertulis dan berkala kepada BRTI dimulai hari Rabu, 19 Oktober 2011 dan setiap hari Rabu pada tiap minggunya sampai tanggal 31 Desember 2011.
Surat edaran itu diterbitkan menindaklanjuti rekomendasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPR dengan Menteri Komunikasi dan Informatika, BRTI dan Penyelenggara Telekomunikasi pada 10 Oktober 2011 dan hasil pertemuan dengan pemangku kepentingan industri telekomunikasi pada tanggal 11 Oktober 2011. Surat edaran tersebut ditembuskan kepada Menteri Komunikasi dan Informasi.
(mei/lia)











































