"Untuk itu, jaksa meminta kepada majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhi hukuman selama satu tahun penjara," kata Reza saat membacakan penuntutannya di PN Tangerang, Senin (17/10/2011).
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Asiadi Sembiring, JPU menilai terdakwa telah menentang program pemerintah dalam memberantas narkotika.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas tuntutan tersebut, Muhammad Nasri mengaku, tidak keberatan. Nasri juga tidak akan menyampaikan pembelaan atas tuntutan JPU tersebut. “Saya tidak menyampaikan pembelaan,” tuturnya.
Ketua Majelis Hakim Asiadi Sembiring memutuskan untuk melanjutkan persidangan dengan agenda pembacaan putusan pada pekan depan. “Sidang dilanjutkan pada Kamis 20 Oktober 2011,” katanya.
Seperti diketahui, Muhammad Nasri ditangkap polisi beberapa waktu lalu, saat pesta sabu bersama rekannya Husni Thamrin (co Pilot) dan Imron, di Apartemen The Colour, Modernland, Kota Tangerang. Sidang Nasri sempat ditunda dua kali dengan alasan JPU belum siap dengan surat tuntutannya.
(her/her)











































