"Tersangka menyalurkan ketamine, yaitu salah satu bahan baku pembuat sabu," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Setija Junianta kepada wartawan, Senin (17/10/2011).
LR ditangkap di sebuah tempat hiburan di Jalan Hayam Wuruk, Tamansari, Jakarta Barat pada Sabtu 8 Oktober lalu. Saat digeledah ditemukan ketamine yang sudah dikemas dalam lima paket plastik kecil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Setija, harga pergram ketamine di pasaran cukup tinggi. Tersangka menjual Rp 500 ribu rupiah. Saat ini petugas masih melakukan penyelidikan ke bandar-bandar narkoba yang biasa memesan barang ke LR.
"Asal barang dan distribusinya kemana saja masih kita selidik," tandasnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 196 Undang-Undang No 35. Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara
(did/ndr)











































