Satuan Res Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap MB saat hendak melakukan transaksi di salah satu tempat hiburan malam di Jl Pancoran, Glodog, Taman Sari, Jakarta Barat, pada Minggu 9 Oktober lalu. MB merupakan kaki tangan dari EY dan EDY, bandar besar yang sudah lama diburu petugas.
"Kita terus mengejar tiga orang tersangka lainnya yang kini menjadi buron, yaitu RG, EY dan EDY," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Setija Junianta kepada wartawan, Senin (17/10/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika sempat beredar kerugian material senilai Rp 1,3 miliar," ungkapnya.
Kasat Narkoba AKBP Yossy Runtukahu menambahkan, penangkapan ini bermula dari adanya informasi tentang transaksi di Tamansari yang dilakukan oleh bandar besar bernama EY dan EDY pada sebulan lalu. EY dan EDY merupakan buron yang kerap kali melakukan transaksi narkoba dalam jumlah besar.
"Mereka sering beroperasi di kawasan Jakarta dengan mengedarkan pil ekstasi dengan jumlah berkisar 5.000 butir setiap kali memasok," kata Yossy.
Lebih lanjut Yossi mengatakan, tersangka sengaja menggunakan jalur darat karena lebih mudah ketimbang melalui jalur udara. "Ke depan jajaran kita terus diperkuat di pintu-pintu masuk Jakarta untuk mengantisipasi peredaran narkoba," tandasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman kurungan penjara 20 tahun penjara menanti mereka.
(did/irw)










































