4.544 Butir Ekstasi Senilai Rp 1,3 Miliar Diamankan Polisi

4.544 Butir Ekstasi Senilai Rp 1,3 Miliar Diamankan Polisi

- detikNews
Senin, 17 Okt 2011 18:09 WIB
Jakarta - Sebanyak 4.544 butir pil ekstasi diamankan dari tangan pengedar berinisial MB alias ADR (29). Rencananya barang haram senilai Rp 1,3 miliar itu akan diserahkan kepada pembeli berinisial RG. Kini polisi masih memburu tiga tersangka lain yang berhasil meloloskan diri.

Satuan Res Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap MB saat hendak melakukan transaksi di salah satu tempat hiburan malam di Jl Pancoran, Glodog, Taman Sari, Jakarta Barat, pada Minggu 9 Oktober lalu. MB merupakan kaki tangan dari EY dan EDY, bandar besar yang sudah lama diburu petugas.

"Kita terus mengejar tiga orang tersangka lainnya yang kini menjadi buron, yaitu RG, EY dan EDY," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Setija Junianta kepada wartawan, Senin (17/10/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Setija, rencananya pil-pil haram itu akan diedarkan oleh tersangka di Jakarta. Diduga pil berwarna kuning dengan logo banteng itu berasal dari luar negeri yang dibawa pelaku menggunakan jalan darat dari arah Sumatera. Harga jual satu butir tergolong tinggi Rp 300 ribu kepada pembeli.

"Jika sempat beredar kerugian material senilai Rp 1,3 miliar," ungkapnya.

Kasat Narkoba AKBP Yossy Runtukahu menambahkan, penangkapan ini bermula dari adanya informasi tentang transaksi di Tamansari yang dilakukan oleh bandar besar bernama EY dan EDY pada sebulan lalu. EY dan EDY merupakan buron yang kerap kali melakukan transaksi narkoba dalam jumlah besar.

"Mereka sering beroperasi di kawasan Jakarta dengan mengedarkan pil ekstasi dengan jumlah berkisar 5.000 butir setiap kali memasok," kata Yossy.

Lebih lanjut Yossi mengatakan, tersangka sengaja menggunakan jalur darat karena lebih mudah ketimbang melalui jalur udara. "Ke depan jajaran kita terus diperkuat di pintu-pintu masuk Jakarta untuk mengantisipasi peredaran narkoba," tandasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman kurungan penjara 20 tahun penjara menanti mereka.



(did/irw)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini