"Jadi rumah itu izin IMB-nya 2 lantai, tetapi dibangunnya 4 lantai," kata Ketua RW 09, Sampang Nakula saat dihubungi detikcom, Senin (17/10/2011).
Pembongkaran itu dilakukan 10 petugas Satpol PP Kecamatan Matraman dengan dikawal 3 petugas kepolisian. Pembongkaran dilakukan sekitar pukul 13.00 WIB.
"Adiknya Pak Anis sempat menolak, namun akhirnya dibongkar juga oleh Satpol PP," imbuh Sampang.
Anis dan keluarganya tinggal di rumah itu sejak 1980-an. Luas rumah dan tanah sekitar 300-an meter. Rumah itu sejak awal tahun ini direnovasi. Pembangunan rumah baru sebatas kerangka saja.
"Rumah itu ditinggali Pak Anis dan keluarga. Sementara direnovasi keluarganya mengungsi dahulu," tuturnya.
(ndr/asy)











































