"Jadi rumah itu izin IMB-nya 2 lantai, tetapi dibangunnya 4 lantai," kata Ketua RW 09, Sampang Nakula saat dihubungi detikcom, Senin (17/10/2011).
Pembongkaran itu dilakukan 10 petugas Satpol PP Kecamatan Matraman dengan dikawal 3 petugas kepolisian. Pembongkaran dilakukan sekitar pukul 13.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anis dan keluarganya tinggal di rumah itu sejak 1980-an. Luas rumah dan tanah sekitar 300-an meter. Rumah itu sejak awal tahun ini direnovasi. Pembangunan rumah baru sebatas kerangka saja.
"Rumah itu ditinggali Pak Anis dan keluarga. Sementara direnovasi keluarganya mengungsi dahulu," tuturnya.
(ndr/asy)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini