"Dengan ini saya sampaikan kepada media massa dan rekan-rekan wartawan yang telah mewartakan rilis saya terkait dengan persyaratan Wamen untuk dibukakan pintu maaf sebesar-besarnya," ujar Hikmahanto dalam rilis yang diterima, Senin (17/10/2011).
Sebagaimana disampaikan oleh Juru Bicara Presiden, imbuh Hikmahanto, bternyata Perpres 47/2009 khususnya Pasal 70 ayat 3 yang menyebutkan Wamen harus pegawai negeri dan menduduki jabatan struktural eselon I/a sudah tidak berlaku lagi dengan telah terbitnya Perpres 76/2011 sejak tanggal 13 Oktober 2011.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hikmahanto juga memohon maaf pada Presiden dan jajarannya jika pernyataan sebelumnya menimbulkan ketidaknyamanan.
"Dalam kesempatan ini saya juga ingin memohon maaf kepada Presiden dan Wakil Presiden, Sekretaris Negara serta calon Wamen, khususnya yang dari Perguruan Tinggi Negeri, karena pendapat saya yang mungkin memunculkan ketidaknyamanan dan sempat menjadi wacana publik," tuturnya.
Dia menambahkan, kelalaian ini bukan sesuatu yang dirinya sengaja dan semata-mata karena tidak didapatkannya Perpres yang dibutuhkannya sebagai data. Permohonan maaf ini demi menjaga integritas dan kredibilitas.
"Sebagai akademisi demi menjaga integritas dan kredibilitas, permohonan maaf ini saya perlu sampaikan dan sesuatu yang patut. Saya harus berani menyampaikan yang benar adalah benar dan yang salah adalah salah," tegas Hikmahanto.
(nwk/fay)











































