Anggota Banggar Laporkan Pencemaran Nama Baik & Pemerasan ke Polisi

Anggota Banggar Laporkan Pencemaran Nama Baik & Pemerasan ke Polisi

- detikNews
Senin, 17 Okt 2011 15:38 WIB
Jakarta - Anggota Badan Anggaran, Miryam S Haryani, melaporkan Sekretaris Jenderal Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Suhariyono, ke Polda Metro Jaya. Anggota Komisi II DPR itu melaporkan Suhariyono tekait pencemaran nama baik dan fitnah.

"Laporan pertama tentang pencemaran nama baik atau fitnah dengan terlapor Suhariyono. Saat ini, dia (Suhariyono) tercatat sebagai Sekjen Ombudsman," kata Elza Syarief selaku kuasa hukum Miryam kepada wartawan di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (17/10/2011).

Elza mengatakan, Suhariyono telah mencemarkan nama kliennya karena telah menuduh Miryam 'bermain' anggaran dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2011. Hal itu, disampaikan Suhariyono kepada pers seperti diberitakan Majalah Tempo edisi 19 September 2011 lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kuasa hukum Miryam, Elza Syarief, mengatakan bahwa Ombudsman mencemarkan nama baik kliennya dengan melalui keterangan yang disampaikan pada Majalah Tempo. Ia merujuk pada artikel berjudul “Nol untuk Ombudsman” yang terbit di majalah Tempo pada 19 September lalu.

"Yang pertama di media massa itu di Tempo, kemudian menyusul di Kompas dan Sindo. Di situ, jelas dia sampaikan keterangan secara terbuka yang mengatakan klien saya seolah-olah minta proyek," ujar Elza.

Menurut Elza, kliennya tidak mungkin melakukan hal itu. Sebab, Miryam tidak memiliki posisi strategis untuk 'tawar-menawar'.

"Karena Yani (Miryam S Haryani) bukan siapa-siapa yang bisa menentukan dia bisa menggolkan anggaran atau tidak. Jadi saya bisa pastikan, bukan mau dahului Tuhan, bahwa pernyataannya itu tidak benar," terangnya.

Selain melaporkan tindak pidana pencemaran nama baik, Miryam melalui Elza Syarief juga melaporkan tindak pidana pemerasan dan ancaman yang diterimanya. Pelaku yang belum diketahui identitasnya, meminta Miryam untuk memberi sejumlah uang bila, melalui pesan singkat ke nomornya.

"SMS ancaman dan pemerasan itu dikirim dari lima nomor berbeda," ucapnya.

"Salah satu SMS-nya itu isinya kurang-lebih 'Kamu ini mafia anggaran', terus 'kamu punya uang banyak, bagi uangnya ke kami kalau kamu nggak bagi, kita blow up'," tambah dia.

Menurut Elza, kliennya itu sempat membalas pesan yang dikirim si pelaku. Kliennya bertanya, kasus yang akan di-blow up itu terkait kasus apa.

"Lalu dijawab terkait ORI. Tapi jawabannya nggak langsung, beberapa hari setelah itu," ujar dia.

Dalam laporan resmi bernomor TBL/3593/X/2011/PMJ/Dit.Reskrimum, Elza yang mewakili kliennya melaporkan Suhariyono dengan tuduhan pasal 310 KUHP dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan atau fitnah.

Sementara dalam laporannya bernomor TBL/3592/X/2011/PMJ/Dit.Reskrimum, Elza melaporkan si pengancam dengan tuduhan pasal 335 KUHP dan 369 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, pengancaman dan pemerasan.

(mei/gun)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini