Bawa Ganja, ABG Australia Diancam 12 Tahun Penjara

Bawa Ganja, ABG Australia Diancam 12 Tahun Penjara

- detikNews
Senin, 17 Okt 2011 14:14 WIB
 Bawa Ganja, ABG Australia Diancam 12 Tahun Penjara
Denpasar - ABG Australia, MSN (14), ditangkap membawa 6,9 gram ganja di Kuta, Bali. Ia dijerat pasal berlapis tentang kepemilikan ganja dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), ABG Australia dijerat pasal primer, 111 ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, subsider pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI nomor 35 Tahun 2009 dan pasal 128 ayat 2 UU RI nomor 35 Tahun 2009.

Pasal 111 ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika menyatakan tanpa hak dan melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ancamannya dipidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ida Bagus Putu Atmaja, di Kejati Bali, Jalan Tantular, Denpasar, Senin (17/10/2011).

Hanya saja, Atmaja menegaskan, hukuman terhadap tersangka tergantung pembuktian di persidangan. "Ada tiga pasal, namun semua pembuktian tergantung di persidangan mana yang akan terbukti," kata Atmaja.

Sementara itu, Pengacara Mohamad Rifan berharap, tersangka dikenai pasal 128 UU RI nomor 35 Tahun 2009 di persidangan. Pasal tersebut mengatur tentang pecandu untuk anak di bawah umur yang telah dilaporkan oleh orang tuanya.

Jika pasal ini terbukti, maka tersangka tidak akan dipenjara namun akan direhabilitasi dan dikembalikan ke orang tua.

"Mudahan-mudahan pasal 128. Karena pembelaan kita dan strategi serta dokumen yang kami siapkan mendukung dan mengarah pasal 128. Rekomendasi dan dokumen dari Australia mendukung pasal 128," kata Rifan.

Dalam berkas tersebut, dilampirkan hasil tes urine dan darah tersangka yang menyatakan positif mengandung narkotika dan surat rehabilitasi kecanduan narkotika dari dokter di Australia.

(gds/aan)


Berita Terkait